Pasar hewan Lumajang sepi terdampak wabah penyakit mulut dan kuku (PMK). |
Lumajang - Setelah Lumajang ditetapkan sebagai kawasan zona merah penyebaran wabah penyakit mulut dan kuku (PMK), Pemerintah Kabupaten Lumajang Jawa Timur, langsung menerapkan langkah tegas.
Meski telah melonggarkan aktivitas jual beli kambing dalam skala lokal, Pemerintah Kabupaten Lumajang memberlakukan karantina wilayah (lockdown) bagi hewan ternak.
Semua hewan ternak, baik sapi, kambing, domba hingga kerbau dilarang keluar masuk Lumajang untuk menghindari penyebaran wabah PMK.
Mengingat, Kabupaten Lumajang secara geografis bersebelahan dengan Kabupaten Probolinggo yang menempati urutan pertama penyebaran wabah PMK di Jawa Timur.
"Jadi satgas PMK mengawasi pergerakan ternak agar tidak keluar dari kabupaten, kemudian sudah ada check point jadi tidak bisa masuk", kata Teguh Widjayono Ketua Satgas PMK Kabupaten Lumajang kepada awak media, Kamis (30-06-2022).
Menurut Teguh, pembatasan mobilitas ini tidak hanya diterapkan di Lumajang, tetapi semua kabupaten dan kota di Jawa Timur menerapkan hal serupa.
Meski begitu, salah satu kota di Jawa Timur telah mengizinkan mobilitas hewan ternak ke wilayahnya.
Para peternak dan pedagang harus menyertakan surat rekomendasi untuk memasukkan ternak yang dikeluarkan pemerintah kota setempat.
Untuk mendapatkannya, peternak harus memenuhi sejumlah persyaratan. Diantaranya, surat jalan dari daerah asal, surat keterangan kesehatan hewan (SKKH) dari dokter hewan, ternak tidak berasal dari daerah wabah PMK sesuai keputusan Menteri Pertanian, serta bersedia menerapkan biosafety dan biosecurity selama pelaksanaan kegiatan.
Menanggapi hal itu, Teguh mengaku tidak sanggup jika harus menerapkan kebijakan serupa.
Menurutnya, sampai saat ini belum ada rencana pemerintah untuk memberlakukan kebijakan tersebut.
"Sampai hari ini belum ada, Sebetulnya kalau itu diterapkan yang menjalani tidak sanggup", pungkasnya. (Her)