Salah satu keluhan warga Desa Karangmenggah Kecamatan Wonorejo |
Pasuruan - Adanya Unjuk Rasa (UNRAS) oleh warga Desa Karangmenggah Kecamatan Wonorejo Kabupaten Pasuruan, Jawa Timur membuat ratusan warga geram atas Kepemimpinan Kepala Desa (Kades) Karangmenggah, Solihin, Senin (13/6/2022) di Balai Desa Karangmenggah.
Pasalnya, selama Solihin menjabat, warga risih atas delapan (8) dugaan yang dinilai telah melanggar peraturan yang ada.
Dari kedelapan dugaan yang dituntut warga, salah satunya ialah Kades Karangmenggah telah secara sengaja membiarkan salah seorang perangkat desa yang bekerja sebagai karyawan kontrak di salah satu perusahaan dengan jam kerja yang sama, dan sama-sama mendapatkan gaji.
"Selain itu Kades Karangmenggah dulu ketika mencalonkan diri sebagai Kades, di duga menggunakan ijazah palsu, paket A dan B," terang lantang Rohma, warga setempat.
Dari kedelapan dugaan tersebut, dianggap telah terjadi nepotisme di dalam lingkup pemerintah, ada supliyer pengadaan jasa dan jasa pengadaan barang oleh pihak keluarga kepala desa.
Hal ini dibantah oleh Solihin, bahwa terkait perangkat desa yang juga merangkap sebagai karyawan kontrak pada salah satu perusahaan, dirinya mengaku kalau perangkat desa tersebut tidak digaji dari alokasi dana desa (ADD).
"Memang benar perangkat saya juga bekerja sebagai karyawan kontrak dalam salah satu perusahaan, tapi dia tidak saya gaji dari ADD dan uangnya dikembalikan ke SILPA," bantah Solihi.
Disinggung soal dugaan ijazah palsu, Solihin meminta agar dugaan tersebut bisa dibuktikan dengan data yang falid.
"Soal ijazah, tidak perlu jauh-jauh mencarinya, silahkan cek di Wajardikdas PPS Al-Usmani Desa Karangmenggah, karena sejak kecil memang saya tidak sekolah formal, melainkan di pesantren," tutupnya. (Son/Muh)