Kapolres Lumajang AKBP Dewa Putu Eka D, saat pers release penanganan perkara dugaan tindak Penganiayaan Dan Perampasan yang dilakukan oleh oknum Kades |
Lumajang - Kepolisian Resor Lumajang, kembali menunjukkan keseriusannya dalam penanganan perkara kriminal.
Kali ini, Satreskrim Polres Lumajang mengamankan pelaku tindak pidana kekerasan yang dilakukan bersama-sama dan juga pencurian disertai kekerasan, dengan tersangka inisial ‘LH’, pria yang tak lain seorang oknum Kades di wilayah Kecamatan Klakah Kabupaten Lumajang.
‘LH’ diamankan atas laporan korban ‘SR’, Rabu (25/5/2022) yang lalu, korban merupakan seorang warga bertempat tinggal di Desa Kebonan Kecamatan Klakah.
Dalam keterangannya persnya, Kapolres Lumajang AKBP Dewa Putu Eka D, menyampaikan kronologi kejadian, bahwa tersangka ‘LH’ melakukan penganiayaan kepada korban dengan cara mencegat kemudian memukuli, kemudian ada juga mengenainya dengan menggunakan celurit.
“Korban terkena di bagian kepala, untuk saat ini kondisi korban sudah lebih baik, sudah sehat”, ungkap Dewa Putu.
Meski demikian, unsur penganiayaan ditegaskan oleh Kapolres sudah bisa dibuktikan. Diwaktu sebelumnya, penyidik sudah memeriksa sejumlah saksi dan melakukan visum terhadap korban, dengan hasil korban mengalami luka di bagian kepala.
Selanjutnya, pelaku (tersangka) dengan teman-temannya berpencar, berikut membawa handphone milik korban.
“Karena yang bersangkutan membawa lari handphone korban, jadi kita amankan 365-nya disitu. Penganiayaan terbukti, visum sudah dilakukan, meski korban saat ini sudah membaik, visum sudah dilakukan sejak awal”, tegas Kapolres.
Hasil pemeriksaan, atas perbuatannya tersangka beralasan karena korban ada perselisihan dengan kakak iparnya. Yaitu mengenai hutang piutang, dan jiga korban dikatakan pernah meminjam akan tetapi tidak dikembalikan.
“Jadi itu yang melatarbelakangi pelaku melakukan tindak pidana. Selisih pahamnya didasari hutang piutang, masalah jual beli lombok, ada juga informasi korban ini pernah meminjam barang tapi tidak dikembalikan. Itu sedang kita proses juga, karena kita melakukan transparansi berkeadilan dalam penyidikan ini, dua perkara kita proses”, tukasnya.
Dua pasal sudah bisa dibuktikan tegas Kapolres, yakni pasal 170 dan 365 dengan mengumpulkan bukti-bukti berikut keterangan sejumlah saksi dan petunjuk yang ada.
Bukan hanya itu saja, saat tersangka diamankan di tempat persembunyiannya, petugas dikejutkan oleh temuan sejumlah barang atau peralatan konsumsi sabu. Setelah tersangka dites urine, hasilnya pun positif.
“Kita utamakan LP yang ada, dan untuk masalah sabu, akan kita tindak lanjuti juga. Jadi kami akan membuat terang benderang perkara ini agar jelas. Bahwa memang beberapa kejadian tindak pidana, bahkan hampir semua tindak pidana yang kejadiannya di Lumajang, ini sudah kita identifikasi, pasti ada urusannya atau awalnya bermuara pada narkoba”, tandasnya.
Lebih lanjut, AKBP Dewa Putu, menghimbau kepada masyarakat untuk tidak menggunakan narkoba, kalau ada bandar atau pengedar narkoba yang beroperasi di wilayah Lumajang, agar segera diinformasikan kepada Polres Lumajang atau kantor Polsek terdekat. (Her/Muh)