Kantor Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kabupaten Lumajang. |
Lumajang - Ribuan tenaga kontrak atau honorer di Lumajang, terancam menjadi pengangguran pada tahun 2023 mendatang. Hal ini bisa terjadi karena dampak dari kebijakan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) Republik Indonesia telah menandatangani Surat Edaran (SE) Menpan-RB Nomor: 185/M.SM.02.03/2022 tentang Status Kepegawaian Di Lingkungan Instansi Pemerintah Pusat Dan Pemerintah Daerah.
Dalam surat tersebut terdapat beberapa poin, yang diantaranya larangan mengangkat pegawai kontrak baru di luar Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Selain itu, pemerintah juga akan menghapuskan jenis kepegawaian selain PNS dan PPPK.
Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kabupaten Lumajang Akhmad Taufik Hidayat sedang menyusun langkah strategis untuk menghindari ledakan pengangguran di Lumajang jika peraturan itu benar-benar diterapkan.
"Sesuai surat edaran kita diminta untuk menyusun langkah strategis, nah ini tidak bisa hanya BKD saja, tapi perlu instansi lain seperti Bappeda dan Instansi terkait lainnya", kata Taufik kepada awak media.
Tercatat jumlah pegawai honorer di Kabupaten Lumajang sebanyak 6.953 orang. Dari angka tersebut sejumlah 3.062 merupakan guru honorer dan 730 tenaga kesehatan.
Taufik menambahkan, sampai hari ini pihaknya belum menemukan solusi terbaik selain mendorong tenaga honorer yang sudah memenuhi persyaratan untuk mengikuti tes CPNS dan PPPK.
"Ada ide mereka dilatih wiraswasta, tapi itu kan tidak mudah dan perlu berkelanjutan, sedangkan kita juga perlu memahami bahwa tidak semuanya siap berwiraswasta," tambahnya.
Menurut Taufik, mulai tahun ini Pemerintah Kabupaten Lumajang tidak lagi merekrut tenaga kontrak baru untuk dipekerjakan di instansi pemerintahan maupun sektor yang lain.
"Yang jelas tidak ada lagi rekrutmen tenaga kontrak baru, kan kasihan baru kita angkat setelah itu kita berhentikan", jelasnya.
Sementara itu, seorang pegawai tenaga kontrak yang berkantor di salah satu Dinas di kompleks perkantoran Kawasan Wonorejo Terpadu (KWT) yang berhasil diwawancarai oleh wartawan media ini, Selasa (07-06-2022) yang tidak berkenan disebutkan namanya mengaku, bahwa Ia dan beberapa temannya sesama tenaga kontrak sudah mendengar terkait kebijakan dari Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) Republik Indonesia tersebut.
“Kami ini wong cilik Pak, jika memang harus diberhentikan ya manut saja. Kami juga belum tahu akan bekerja apa setelah diberhentikan nantinya. Cari rongsokan (pemulung sampah, red) mungkin Pak, untuk bertahan hidup dan menafkahi keluarga”, ungkapnya kepada jurnalis PotretMedia dengan suara pilu terbata-bata serta matanya berkaca-kaca. (Her)