Yudhi Teguh Santoso, SH - Kasi Intel Kejaksaan Negeri Lumajang |
Lumajang - Oknum perangkat Desa Bades Kecamatan Pasirian yang diduga melakukan pungutan liar dilaporkan oleh puluhan warga kepada Kejaksaan Negeri Lumajang.
Laporan ini terkait dengan program sertifikat tanah gratis dari pemerintah. Harusnya dengan program ini warga bisa mendapat sertifikat tanah gratis. Namun, ada 24 warga yang sertifikat tanahnya sudah jadi namun tidak diserahkan kepada pemiliknya sebelum warga tersebut menyerahkan biaya sebesar Rp 3 Juta hingga Rp 4 Juta.
Dalam materi pengaduannya, warga didampingi seorang pengacara Indra Hosy Effendhy SH, MH.
Hosy menyampaikan bahwa ia mendampingi 24 orang yang sudah terdaftar di PTSL tersebut.
"Kami datang kesini untuk melakukan pengawalan terkait perkara ini", ungkap Hosy, Jumat (01-07-2022).
Terkait pengaduan warga ini, Kasi Intel Kejaksaan Negeri Lumajang Yudhi Teguh Santoso, SH mengaku bahwa pihaknya telah menerima laporan pengaduan tersebut .
"Warga menduga ada pungutan liar dari perangkat desa. Sehingga mereka melaporkan perangkat Desa Bades, Kecamatan Pasirian tersebut", ujarnya.
Kejaksaan akan melakukan tindak lanjut terkait laporan tersebut dan melakukan telaah terlebih dahulu. "Jika tidak ada unsur pidananya maka akan dihentikan tetapi jika ada maka akan ditindaklanjuti ke penyidikan", terangnya.
"Kita juga akan memanggil beberapa orang untuk dimintai keterangan dan kemungkinan juga Kepala Desa Bades juga", tambahnya.
Dugaan ini berawal ketika ada perumahan yang menjual tanah kavling, namun tanah tersebut belum ada sertifikatnya, seharusnya dimasukkan secara reguler. Namun oleh perangkat desa dimasukkan ke program PTSL (Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap) dan ada pungutan sebesar Rp 3 juta.
Dugaan terjadinya pungli ini juga sempat diposting oleh akun bernama Jonggring Saloko di grup facebook Lapor Lumajang dengan harapan mendapatkan respon dari Pemerintah Kabupaten Lumajang khususnya tanggapan dari Bupati Lumajang.
Beragam komentar yang disampaikan oleh masyarakat pada postingan tersebut, namun hingga berita ini diterbitkan, permasalahan pungutan liar yang diduga dilakukan oleh oknum perangkat desa Bades Kecamatan Pasirian ini tidak mendapatkan tanggapan dari Bupati Lumajang. (Her)