Pengadilan Agama Klas I A Lumajang |
Lumajang – Sejak bulan Januari sampai dengan Juli 2022 gugatan cerai yang telah masuk di Pengadilan Agama Kabupaten Lumajang tercatat berjumlah 1.639.
Mayoritas pihak istri yang menggugat berjumlah 1.164 kasus. Sedangkan 475 kasus lainnya dari pihak suami.
Penyebabnya pun beragam, mulai dari permasalahan ekonomi, kekerasan dalam rumah tangga (KDRT), nikah paksa, cacat badan, dihukum penjara, poligami, judi hingga persoalan salah satu pihak merasa ditinggalkan.
Berdasar data di Pengadilan Agama Lumajang, gugatan cerai terbanyak dilatarbelakangi masalah perselisihan dan pertengkaran terus-menerus dengan 656 kasus.
Faktor ekonomi menyusul di peringkat kedua dengan 483 kasus. Diikuti meninggalkan salah satu pihak 234 kasus, sedangkan kasus KDRT juga cukup banyak ditemukan yakni sebanyak 30 kasus.
"Perselisihan dan pertengkaran terus menerus menjadi nomor satu, baru alasan ekonomi, faktor salah satu pihak tiba-tiba ditinggalkan itu juga lumayan", ungkap Teguh Santoso Panitera Muda Hukum Pengadilan Agama Kabupaten Lumajang kepada awak media di kantornya, Rabu (20-07-2022).
Kasus perceraian di Lumajang didominasi oleh para muda-mudi yang berusia dibawah 30 tahun. Sebanyak 345 kasus perceraian dilayangkan oleh pihak perempuan dengan usia di bawah 25 tahun. Sedangkan untuk usia di atas 25 tahun sebanyak 819 orang.
“Rata-rata paling banyak angka perceraian dari gugatan itu berusia di bawah 30 tahun”, pungkasnya. (Her)