Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan utama destop

Utama Mobile (SPACE)

Indeks Berita

Sejumlah 608 Formasi PPPK Diusulkan Pemkab Lumajang ke Kemenpan-RB RI

Senin, 25 Juli 2022 | 21:06 WIB Last Updated 2022-07-25T14:07:17Z
Bupati Lumajang, Thoriqul Haq

Lumajang - Diketahui bahwa pegawai berstatus honorer di instansi pemerintah akan mulai dihapus tahun 2023.


Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan sekaligus Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Ad Interim) Mahfud MD telah meminta instansi pemerintah pusat dan daerah untuk melakukan pemetaan terkait pegawai non-ASN yang bisa diikutsertakan dalam seleksi PNS maupun PPPK sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.


Selain itu, pegawai non-ASN juga bisa diatur melalui skema alih daya oleh pihak ketiga bagi yang kualifikasinya tidak memenuhi syarat sebagai ASN. Adapun pegawai yang bisa masuk dalam tenaga alih daya adalah pengemudi, tenaga kebersihan, dan satuan pengamanan.


Dengan ketentuan tersebut, pemerintah sepakat untuk menghapus tenaga honorer dalam tubuh birokrasi. Para kepala daerah yang tersebar di berbagai wilayah Indonesia telah diwajibkan untuk tidak lagi merekrut tenaga honorer, tanpa terkecuali.


"Menyusun langkah strategis penyelesaian pegawai non-ASN yang tidak memenuhi syarat dan tidak lulus seleksi calon PNS maupun calon PPPK sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan", kata Mahfud dikutip dari CNBC Indonesia, Sabtu (23/7/2022).


Menyikapi kebijakan penghapusan pegawai honorer yang bekerja di pemerintahan maupun instansi non-pemerintah termasuk guru pada akhir tahun 2023 tersebut, Pemkab Lumajang mengusulkan sejumlah 608 pegawai honorer untuk bisa masuk formasi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) ke Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan-RB) Republik Indonesia.


Bupati Lumajang Thoriqul Haq mengatakan, untuk sementara pihaknya mengusulkan sebanyak 608 formasi karena belum ada petunjuk teknis yang dikeluarkan oleh kementerian maupun Badan Kepegawaian Negara (BKN) terkait penentuan PPPK.


"Mengenai permasalahan jumlah pasti kuota PPPK, saya sudah mengusulkan kepada Menteri PAN-RB sejumlah 608 formasi", kata Thoriq kepada awak media di Pendopo Arya Wiraraja Lumajang, Minggu (24/7/2022).


Thoriq juga menambahkan, untuk jabatan fungsional guru, sesuai Peraturan Menteri Nomor 20 Tahun 2022 ada dua kategori pelamar yakni pelamar prioritas dan pelamar umum. Pelamar prioritas yang dimaksud dibagi menjadi tiga yakni pelamar prioritas I, pelamar prioritas II dan pelamar prioritas III.


Pelamar prioritas I adalah THK-II (Tenaga Honorer eks Kategori II) atau terdaftar dalam pangkalan data eks tenaga honorer pada BKN yang memenuhi Nilai Ambang Batas pada seleksi PPPK guru tahun 2021, guru non-ASN yang memenuhi Nilai Ambang Batas pada seleksi PPPK guru tahun 2021, lulusan PPG yang memenuhi Nilai Ambang Batas pada seleksi PPPK  guru Tahun 2021, dan guru swasta yang memenuhi Nilai Ambang Batas pada seleksi PPPK guru Tahun 2021.


Pelamar prioritas II adalah THK-II yang terdaftar dalam pangkalan data eks tenaga honorer pada BKN. Pelamar prioritas III adalah guru non-ASN di sekolah negeri yang terdaftar di Dapodik dan memiliki masa kerja paling rendah tiga tahun.


Sementara pelamar umum adalah lulusan PPG yang terdaftar pada database kelulusan PPG di Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi, serta pelamar yang terdaftar di Dapodik.


"Akan tetapi untuk tata laksananya masih menunggu peraturan teknis dari Kepala BKN", tambahnya.


Terkait tenaga non ASN yang tidak dapat direkrut PPPK, Thoriq mengaku masih melakukan koordinasi dengan pemerintah pusat.


"Ini masih dilakukan pemetaan dan koordinasi dengan pemerintah pusat terkait kebutuhan PPPK", pungkasnya. (Her)

×
Berita Terbaru Update
/* script Youtube Responsive */