Kejaksaan Negeri Lumajang merilis calon tersangka dugaan kasus korupsi pengadaan bibit Pisang Mas Kirana |
Lumajang - Kejaksaan Negeri Lumajang telah melakukan penyelidikan atas dugaan korupsi pengadaan bibit Pisang Mas Kirana oleh Dinas Pertanian di tahun anggaran 2020 lalu.
Kurang lebih 4 orang saksi telah dimintai keterangan oleh tim Pidsus Kejari Lumajang.
“Saksi 3 orang dari Dinas Pertanian, 1 orang dari rekananan. Kemungkinan ada 4 orang yang akan ditetapkan tersangka”, kata Lilik Dwi Prasetyo Kasi Pidsus Kejari Lumajang kepada sejumlah awak media, Kamis (21-07-2022).
Tim penyelidikan, Lanjut dia, juga sudah berkoordinasi dengan Irjen Pertanian untuk melakukan audit sekaligus investigasi. “Hasilnya kami mendapati kerugian negara yang mencapai 800 juta”, ungkapnya.
“Sekarang tinggal kami menentukan siapa yang bertanggung jawab dalam penyaluran bibitnya. Mungkin nanti ada 4 tersangka kami tetapkan”, jelasnya.
Ia menegaskan, program itu merupakan bantuan hibah dari pemerintah pusat. Sejumlah petani terima uang antara 2 hingga 4 ribu per bibit.
“Ada dugaan mark up, harganya 6.300 ribu per bibit. Sedangkan yang diterima petani cuma 3 ribu per bibit. Harusnya yang diterima warga berupa bibit bukan uang”, terangnya.
TIm Pidsus menemukan laporan tertulis Dinas Pertanian Kabupaten Lumajang ke pemerintah pusat sebagai bentuk pertanggungjawaban. Harga yang dilaporkan 6.300 per bibit Pisang Mas Kirana.
“Laporan yang ditulis di lembar pertanggungjawaban 1 bibit pisang mas kirana seharga 6.300, jadi ada mark up dua kali lipatnya”, bebernya.
Belum lagi dalam pengadaan bibit inipun diduga sudah terkondisikan sebelum pelaksanaan lelang. Dari pulbaket Kasi Pidsus ke penerima bibit, ternyata ada sebanyak 34 kelompok tani yang sudah menyiapkan bibit-bibit itu sebelum pelaksanaan lelang.
Tender dimenangkan oleh CV Quisara asal Surabaya. Di situ untuk bibit senilai 200 ribu. Dengan jumlah bibit pisang Mas Kirana, semua sudah diserahkan ke masyarakat penerima.
Ia menjelaskan, Dinas Pertanian Kabupaten Lumajang mendapatkan bantuan hibah di tahun 2020 terkait pengadaan budidaya Pisang Mas Kirana untuk petani. Nilai anggaran sebesar 1,4 miliar bersumber dari APBN.
Tim Kejari Lumajang berjanji, dalam dua minggu kedepan, nama-nama calon tersangka akan disampaikan dan kembali mengundang media untuk rilis.
"Dua minggu kedepan kita umumkan siapa tersangkanya", pungkasnya. (Her)