Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan utama destop

Utama Mobile (SPACE)

Indeks Berita

Terkait Dugaan Pengadaan Bibit Pisang Mas Kirana, Bupati Lumajang Serahkan Proses Hukum kepada APH

Senin, 25 Juli 2022 | 21:11 WIB Last Updated 2022-07-25T14:12:02Z
Bupati Lumajang, Thoriqul Haq

Lumajang - Bergulirnya dugaan kasus korupsi yang menjerat rekanan dan beberapa oknum pegawai instansi di lingkungan Pemkab Lumajang ramai jadi perbincangan masyarakat.


Sejak Kejaksaan Negeri (Kejari) Lumajang mengumumkan potensi kerugian pada pengadaan bibit pisang mas kirana yang mencapai 800 juta, warta itu makin santer dibicarakan.


Ditemui PotretMedia usai melaksanakan shalat Jumat di masjid dekat Kantor PCNU Lumajang (22-07-2022), Desa Sumberejo Kecamatan Sukodono, Bupati Lumajang Thoriqul Haq merespons permasalahan yang melibatkan Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian tersebut. Thoriq menyerahkan sepenuhnya kasus itu kepada aparat penegak hukum (APH).


“Saya sebagai bupati memberikan data secara transparan, menyampaikan kepada teman-teman OPD pada tahap nanti perlu tambahan data yang diperlukan, harus diberikan. Kita patuh pada proses hukum yang sedang berjalan. Ini memakai anggaran dari dana pusat, dana alokasi khusus atau DAK”, terangnya.


Menurutnya, kasus dugaan penyelewengan uang negara yang terjadi pada tahun 2020 lalu memang sangat mengecewakan. Pasalnya, pengadaan 200 ribu lebih bibit pisang mas kirana yang diharapkan dapat meningkatkan produktivitas produk unggulan milik Lumajang malah berujung menjadi masalah hukum.


Thoriq juga tak kurang-kurang menyampaikan bahwa seluruh OPD harus bekerja dengan benar. Apalagi, selama empat tahun terakhir, Pemkab Lumajang menyabet opini wajar tanpa pengecualian (WTP) berturut-turut dari BPK RI.


“Saya kira kalau soal warning sudah berulang kali. Seluruh OPD harus tahu mana yang benar dan mana yang tidak”, tambahnya.


Sebelumnya, Kasi Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Lumajang Lilik Dwi Prasetyo mengatakan, nilai program dari Kementerian Pertanian tersebut sebesar 1,4 miliar.


Dugaan itu berawal dari laporan masyarakat bahwa terjadi kejanggalan pelaksanaan program di lapangan. Ketika pengadaan berlangsung, ternyata banyak warga yang sudah tanam pisang.


Karena itu, program pengadaan bibit itu diganti dengan uang. Lalu, ketika sampai tahap proses penyelidikan, ditemukan selisih harga setiap bibit yang ditanam dengan nominal biaya yang tercantum dalam laporan pertanggungjawaban sangat besar. Petani yang sudah memiliki bibit pisang mas kirana diberikan uang 2 ribu sampai 4 ribu.


“Sedangkan dalam pertanggungjawaban ke pemerintah pusat tertulis 6.300 per bibit pisang mas kirana. Kami menemukan mark-up anggaran hampir dua kali lipat dalam program ini. Ada tiga oknum pejabat dinas, satu rekanan sekarang masih saksi. Tapi, dalam dua minggu akan segera selesai dan kami umumkan siapa tersangkanya”, ungkap Lilik. (Her)

×
Berita Terbaru Update
/* script Youtube Responsive */