Sosialiasi tentang Bea Cukai Kabuapaten Pasuruan |
Pasuruan - Untuk mencegah peredaran rokok ilegal di wilayah Kabupaten Pasuruan, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) bekerjasama dengan Bea Cukai secara intensif mengadakan kegiatan Sosialisasi ke masyarakat.
Sosialisasi peraturan perundang-undangan ketentuan di bidang cukai oleh Satpol PP Kabupaten Pasuruan 2022, saat ini melaksanakan kegiatan di Desa Gajah Rejo, Kecamatan Purwodadi, Kabupaten Pasuruan. Rabu (10/08/2022)
Dilansir PotretMedia, Sekretaris Satpol PP Kabupaten Pasuruan, Nurul dalam sambutannya menyampaikan, Satpol PP sebagai panitia pelaksanaan sosialisasi bidang penegakan hukum dalam pemberantasan peredaran rokok ilegal di Kabupaten Pasuruan.
"Sesuai SE Mendagri nomor 906 Tahun 2022, Satpol PP sebagai pengampu panitia pelaksanaan sosialisasi beraama Disperindag, Bakesbangpol, Dinas Koperasi dan Bea Cukai, mempunyai 48 agenda kegiatan, dari 24 Kecamatan masing-masing Kecamatan 2 Desa yang dijadwalkan," jelasnya.
Lebih lanjut nurul juga menambahkan, "saya bekerjasama dengan Camat, Muspika, dan Kades untuk mengundang para peserta sosialisasi, diutamakan masyarakat yang mempunyai warung penjual rokok, agar memahami tentang peredaran rokok ilegal di wilayahnya masing-masing," ungkapnya
Selanjutnya Kasi Pelayanan Kepabeanan Cukai Kabupaten Pasuruan, Slamet Pramono, sebagai narasumber, menjelaskan," Untuk tahun ini sesuai arahan Permendagri dan Pak Bupati untuk Dana bagi hasil Cukai Tembakau di posisikan bidang penegakan hukum otomatis teman teman dari Satpol PP sebagai pengampu panitia pelaksanaan sosialisasi pemberantasan peredaran rokok ilegal," tandasnya.
Perlu diketahui, peredaran rokok ilegal adalah masyarakat umum sasarannya, para penjual dan konsumen tersebut, merupakan garda terdepan.
"Saya apresiasi dengan sosialisasi ini, kalau para penjual dan masyarakat sebagai konsumen sudah faham akan peredaran rokok ilegal, insyaallah tahun depan target pemberantasan rokok ilegal akan tercapai," imbuhnya.
Slamet Pramono juga menambahkan, Kabupaten Pasuruan merupakan penyumbang Cukai Tembakau terbesar di seluruh Indonesia, Tahun 2021 berhasil menyumbang 55 triliun kepada Negara, Tahun 2022 ditargetkan 56 triliun, tetapi dari perhitungan kami, optimis akan mencapai 58 triliun. (Saf/Muh)