Beberapa barang bukti saat press release Polres Pasuruan |
Pasuruan - Upaya Satreskrim Polres Pasuruan dalam menciptakan dan memelihara keamanan, ketertiban masyarakat (Kamtibmas) membuahkan hasil.
Dalam 2 pekan terakhir telah melakukan penangkapan terhadap 5 pelaku spesialis Curanmor dan penadah barang hasil kejahatan. Hal tersebut seperti disampaikan Kapolres Pasuruan AKBP Bayu Pratama Gubunagi, dalam press release di halaman Polres Pasuruan, Senin (01/08/2022).
“Para pelaku melakukan pencurian dengan pemberatan secara bersama-sama dengan menggunakan kunci T,
dan tidak segan-segan melukai korban untuk meloloskan diri dan melancarkan aksinya. Mereka juga sebagai penadah kendaraan sepeda motor hasil kejahatan," terang Bayu.
Kelima orang pelaku tersebut adalah JR (43) warga Kecamatan Krembung, Kabupaten Sidoarjo, RM (25) warga Kecamatan Kejayan, Kabupaten Pasuruan, DL (24) warga Kecamatan Pasrepan, Kabupaten Pasuruan, HY (35) warga Kecamatan Purwodadi, Kabupaten Pasuruan dan IB (22) warga Kecamatan Rejoso, Kabupaten Pasuruan.
Selain itu, Bayu mengungkapkan penangkapan kelima tersangka ini merupakan tindak lanjut dari laporan pencurian yang diterima Satreskrim Polres Pasuruan.
“Dari beberapa laporan yang masuk, ternyata modus operasi yang dilakukan para pelaku sama yakni berbekal kunci T yang digunakan untuk membobol rumah kontak motor,” sambungnya.
Para pelaku ini, lanjut Bayu, tidak hanya melakukan aksi di wilayah Hukum Kabupaten Pasuruan, tetapi juga di wilayah Kabupaten Sidoarjo.
Dari tersangka JR (43) berhasil disita barang bukti berupa, 1 unit sepeda motor Honda Beat nopol W 3025 NBY warna Merah Putih beserta kunci
kontaknya, 1 buah bilah senjata tajam jenis clurit, 1 buah kunci T, 1 buah jaket Parasit warna abu-abu, 1 buah celana jeans warna abu-abu, 1 pasang sepatu warna coklat, 1 buah sarung clurit warna coklat.
JR dikenakan pasal Pasal 365 KUHP ancaman hukuman 12 tahun penjara.
Selanjutnya, dari penangkapan tersangka RM (25) berhasil disita barang bukti yakni, 1 buah BPKB Honda CRF warna Hitam ( skotlet Hitam Kuning ) Nopol N 3067 TV an M. Ividuri alamat Dusun Kedungsari, Desa Tempuran, Kejayan, Pasuruan.
RM dikenakan Pasal 363 KUHP ancaman hukuman 9 tahun penjara.
Berikutnya dari tersangka DL (24), berhasil diamankan barang bukti, 1 Buah BKPB dan STNK serta 1 Unit kendaraan Sepeda motor merk Yamaha Vixion, tahun 2013, warna biru, Nopol L 5671 YZ, an DJUMA'IYAH Alamat Lidah Kulon, Lakarsantri, Surabaya. 1 Buah BKPB dan STNK serta 1 Unit kendaraan Sepeda motor merk Honda Beat, tahun 2017, warna putih, nopol AE 4539 FY, an IMAM NUR WAKHID Alamat Dusun Setren Bendo, Magetan. 1 Buah Rekaman CCTV. 1 buah jaket tersangka saat melakukan pencurian dan terekam cctv. 1 buah celana tersangka yg digunakan saat melakukan pencurian.
Pelaku DL dikenakan Pasal 363 KUHP ancaman hukuman 9 tahun penjara.
Kemudian dari tersangka HY (35) didapati barang bukti, 1 unit sepeda motor Honda Vario 125 warna hitam tahun 2018, nopol N 4101 TCL beserta STNK dan kunci kontaknya. 1 kantong kecil warna hitam untuk wadah kunci leter T. 2 buah mata kunci T.
Tersangka HY dikenakan Pasal 363 KUHP ancaman hukuman 6 tahun penjara.
Terakhir dari tersangka IB (22) berhasil diamankan barang bukti berupa, 1 Unit sepeda motor HONDA BEAT tahun 2018, warna merah putih, nopol N 4171 TCM, atas nama Munawaroh, Bendomunggal, Bangil, Pasuruan. 1 Buah kunci Palsu / T dengan ganggang terbungkus solasi warna hitam terbuat dari Besi.
Atas perbuatannya IB dikenakan Pasal 363 KUHP ancaman hukuman 9 tahun penjara.
Kapolres Pasuruan menghimbau kepada seluruh masyarakat khususnya di wilayah Kabupaten Pasuruan agar selalu berhati-hati saat memarkirkan kendaraan di tempat umum atau di pinggir jalan, biasakan selalu menggunakan kunci ganda saat hendak meninggalkan kendaraan terlebih dikasih kunci tambahan supaya keamanan lebih ekstra. (Saf/Muh)