Tangkapan layar postingan yang diunggah akun Hap Rahap yang disebar pada dua grup Facebook |
Pasuruan - Sebuah akun Facebook bernama Hap Rahap dengan foto profile bergambarkan akulaku paylater dengan background warna merah di digu telah mencemarkan nama baik seseorang.
Dengan upload foto wajah, WK (28) warga asal Kecamatan Purwosari Kabupaten Pasuruan, Jawa Timur. Yang bertuliskan "MOHON YANG KENAL SAMA ORANG INI KASIH TAU JANGAN MENGHILANG BEGITU SAJA DARI MASALAH PIUTANG. NAMA : WK, ALAMAT : PURWOSARI PASURUAN JAWA TIMUR. PIHAK KAMI SULIT MENGHUBUNGI. Ditunggu iktikad baiknya," tulis akun Hap Rahap dengan menuliskan nama terang dan foto korban tanpa di blur.
Atas tindakan yang dilakukan sebuah akun Facebook Hap Rahap ini, WK merasa dirugikan atas dugaan pencemaran nama baik tersebut.
"Saya selalu dirumah mas, dan tidak pernah ada pihak yang mengaku dari akulaku menagih kerumah," kata WK saat dikonfirmasi di kediamannya, Selasa (11/10/2022).
Atas kejadian ini, WK telah menguasakan permasalahan ini kepada Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) di Pasuruan, Jawa Timur.
"Masih saya pelajari lebih dalam, akun Hap Rahap diduga telah melanggar UU ITE pasal 27 ayat (3)," katanya, disamping WK.
Selanjutnya, pihaknya akan menelusuri siapa pemilik akun tersebut, karena sebagian informasi pihaknya sudah mengantonginya.
"Sebuah akun Facebook Hap Rahap tersebut, info yang kami dapat anak Purwosari sendiri, dan keluarganya berdagang di pasar Purwosari," imbuhnya.
Selain itu, unggahan dugaan pencemaran nama baik itu sudah di sebar ke grup "Info Seputar Purwosari. Pasuruan" dan grup "BAKALAN Guyub & Rukun".
"Termasuk Admin dan moderator dari kedua grup ini akan kami laporkan juga karena telah melanggar kebijakan privasi," tutup, Aktivis asal Pasuruan ini. (Muh/Muh)