Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan utama destop

Utama Mobile (SPACE)

Indeks Berita

Penyuluhan Hukum Terpadu Tahun 2022, Desa Legok, Kabupaten Pasuruan

Kamis, 13 Oktober 2022 | 21:03 WIB Last Updated 2022-10-13T14:04:44Z
foto : istimewa

Pasuruan - Kesadaran hukum dapat diartikan sebagai Kesadaran seseorang atau suatu kelompok masyarakat kepada aturan-aturan atau hukum yang berlaku. Kesadaran hukum sangat diperlukan oleh suatu masyarakat. Hal ini bertujuan agar ketertiban, kedamaian, ketenteraman dan keadilan dapat diwujudkan dalam hubungan di masyarakat.

Penyuluhan hukum terpadu intensif dilaksanakan dalam wilayah hukum Kabupaten Pasuruan, bersama narasumber dari Badan Narkotika Nasional Kabupaten (BNNK) Pasuruan, Polres Pasuruan dan bidang Kesehatan Masyarakat. Penyuluhan hukum dimaksudkan agar masyarakat lebih tahu hukum, faham hukum dan sadar akan hukum.

Dalam penyuluhan hukum terpadu Pemerintah Kabupaten Pasuruan, menyampaikan sejumlah point yaitu ada 3 aspek hukum yakni tentang perlindungan anak, penyuluhan Stunting dan penyalahgunaan narkoba.

Nursalam SE. Selaku Kepala Desa Legok, Kecamatan Gempol, Kabupaten Pasuruan, menyampaikan apresiasinya dengan adanya penyuluhan hukum terpadu ini.

"Dengan adanya penyuluhan hukum terpadu ini, saya beserta masyarakat bisa faham, sadar dan taat dengan produk hukum, yang ada di kabupaten Pasuruan khususnya dengan wawasan yang lebih luas", ungkapnya.

Nursalam juga menambahkan, pentingnya pemahaman, kesadaran dan ketaatan masyarakat tentang hukum. Karena hukum diciptakan untuk menjaga ketertiban dalam masyarakat, sehingga tercipta keadaan  yang kondusif, ungkapnya.

Lebih lanjut, Kasi Hukum Polres Pasuruan, Iptu. Khoirul, menjelaskan aspek hukum perlindungan anak dan berpesan kepada orang tua untuk selalu menjaga, mendidik  dan menjaga anak-anaknya, supaya menjadi generasi  penerus bangsa yang bermanfaat bagi nusa dan bangsa. Pemerintah berkewajiban dan bertanggung jawab soal perlindungan anak, tanpa membedakan suku, agama, ras dan golongan, dengan memberikan sarana, prasarana dan SDM dalam penyelenggaraan perlindungan anak, paparnya.

Selanjutnya, dari Dinas Kesehatan Kabupaten Pasuruan, yang diwakili oleh Endah Yuastuti E.S, memaparkan tentang percepatan dalam penurunan dan penanganan stunting.

"Percepatan dalam penurunan dan penanganan stunting membutuhkan  kerjasama dan kesadaran masyarakat, akan pentingnya Kesehatan gizi anak, sehingga indikator percepatan stunting bisa tercapai, paparnya.

Alfis Syahry dari BNN Kabupaten Pasuruan, juga memberikan materi penyuluhan bahaya narkoba bagi masyarakat, "Perihal dampak narkoba efeknya sangat luar biasa, bagi tubuh maupun aspek hukum bagi yang mengonsumsi, menyimpan mengedarkan Narkoba, ingat Narkoba akan membunuhmu, tegasnya. (saf)
×
Berita Terbaru Update
/* script Youtube Responsive */