Wakil Bupati Lumajang, Indah Amperawati, batik. |
Lumajang - Wakil Bupati (Wabub) Lumajang Indah Amperawati mengajak masyarakat Kabupaten Lumajang untuk bersama-sama memerangi rokok ilegal.
Hal tersebut disampaikannya saat membuka kegiatan Sosialisasi Barang Kena Cukai yang bertempat di Pendopo Kantor Camat Rowokangkung Kabupaten Lumajang, Jawa Timur, Kamis (3/11/2022).
Wabub Lumajang, Bunda Indah, nama akrabnya, juga menyampaikan, bahwa kini masyarakat bisa membedakan rokok legal dan rokok ilegal, salah satunya dilihat dari harga jual rokok. Menurutnya, rokok ilegal biasanya memiliki harga jauh di bawah rokok legal.
"Biasanya yang bercukai sama yang gak bercukai itu harganya selisih jauh, makanya harus hati-hati yang menjual dan membeli," ujarnya.
Oleh karena itu, Wabup meminta agar masyarakat tidak menjual ataupun membeli rokok ilegal, karena untuk para penjual rokok ilegal akan mendapatkan sanksi berupa hukum pidana dengan ancaman satu tahun penjara.
Dirinya juga meminta, agar mayarakat berpartisipasi aktif melaporkan jika mendapati ada praktek jual beli rokok ilegal di sekitar tempat tinggalnya.
"Kalau bisa masyarakat juga membantu, bagimanapun ini untuk negara, nanti juga akan kembali ke masyarakat lagi," imbuhnya.
Sementara itu, Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Kasatpol PP) Kabupaten Lumajang, Matali Bilogo menjelaskan, bahwa sosialisasi Barang Kena Cukai bermaksud memberika pemahaman bagi masyarakat agar tidak sembarangan membeli, mengonsumsi atau bahkan mengedarkan barang-barang yang tidak memiliki cukai resmi, seperti halnya rokok ilegal.
"Untuk memberikan pemahaman kepada masyarakat termasuk rokok ilegal, agar masyarakat paham dan mampu memberikan sumbangsih barang ilegal cukai yang ditemui di sekitarnya," jelasnya. (Her/Muh)