Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan utama destop

Utama Mobile (SPACE)

Indeks Berita

Gempur Rokok Ilegal di Prigen Pasuruan, Bersama Satpol PP

Kamis, 01 Desember 2022 | 22:30 WIB Last Updated 2022-12-01T15:31:28Z
Sosialisasi tentang Cukai di wilayah Prigen Pasuruan.

Pasuruan - Dalam rangka penyampaian informasi ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang Cukai kepada masyarakat dan/atau pemangku kepentingan di wilayah Kabupaten Pasuruan, yang dilaksanakan oleh Satuan Polisi Pamong Praja ( Satpol PP) Kabupaten Pasuruan.

Dimana Satpol PP sebagai penegak peraturan daerah (perda) mempunyai dasar pelaksanaan kegiatannya yang diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan No. 215/PMK.07/2022 tentang penggunaan, pemantauan dan evaluasi Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT).

Sesuai Pasal 2, DBCHT digunakan untuk mendanai program sosialisasi ketentuan di bidang Cukai dan pemberantasan barang kena Cukai ilegal.

Salah satunya yang dilaksanakan di Balai Kelurahan/Kecamatan Prigen, Kabupaten Pasuruan, Kamis (01/12/2022).

Turut hadir, Anggota DPRD Kabupaten Pasuruan dari F -PDIP,  H. Sugianto sebagai narasumber mengatakan kalau wilayah Kabupaten Pasuruan merupakan penyumbang cukai terbesar di Indonesia.

"Luar biasa, Kabupaten Pasuruan adalah penyumbang cukai terbesar di Indonesia, penerimaan DBHCHT Kabupaten Pasuruan pada tahun 2022 sudah mencapai 335 milyard," kata dia.

Selain itu, Sugianto juga mengatakan kalau prioritas penggunaan DBHCHT adalah bidang kesejahteraan masyarakat, bidang kesehatan masyarakat dan bidang penegakan hukum. 

"Dalam pelaksanaan penggunaan DBHCHT Bupati membentuk sekretariat atau menunjuk koordinator pengelola penggunaan DBHCHT dalam rangka koordinasi dan sinkronisasi dalam pelaksanaan kegiatannya", imbuhnya.

Selanjutnya, Muarif SH, selaku Penyidik (PPNS), mewakili dari Satpol PP Kabupaten Pasuruan, dalam sambutannya menegaskan bahwa Satpol PP dibentuk untuk menegakkan Perda, menyelenggarakan ketertiban dan ketentraman serta perlindungan masyarakat.

"Maka selayaknya kami hadir di sini supaya lebih dekat dan dicintai oleh masyarakat", tandasnya.

Muarif juga menambahkan, tujuan dari sosialisasi ini, sesuai dengan Mottonya ialah "Gempur rokok ilegal", Yaitu untuk mempersempit peredaran rokok ilegal.

"Harapan kami, masyarakat Prigen bisa memahami ketentuan dibidang cukai dan sadar bahwa menggunakan cukai ilegal adalah kegiatan melanggar Undang-undang," Tutupnya. (Saf/Muh)
×
Berita Terbaru Update
/* script Youtube Responsive */