Pasuruan - Dalam rangka memperingati Hari Anti Karupsi Sedunia, Forum Rembuk Masyarakat ( FORMAT) Pasuruan, mendatangi Kejaksaan Negeri kabupaten Pasuruan, meminta untuk segera menuntaskan kasus-kasus Karupsi yang saat ini sedang ditangani oleh pihak Kejaksaan.
Adapun kasus-kasus korupsi tersebut yaitu:
1. kasus dugaan permintaan uang ngopi 1 miliar dalam penanganan kasus pemotongan BOP Kementerian Agama tahun 2021.
2. kasus penyusutan sewa Plaza Bangil senilai 32 miliar.
3. kasus dugaan penyimpangan bantuan dana bergulir senilai kurang lebih 50 miliar tahun 2020 yang diterima oleh koperasi di Pasuruan yang bersumber dana dari lembaga pengelola dana bergulir koperasi dan usaha mikro kecil dan menengah.
4. kasus dugaan penyimpangan dana pusat koperasi industri susu PKIS Sekar Tanjung yang mendapat bantuan keuangan dari Kementerian Koperasi dan UKM senilai 20 miliar tahun 2023 2024.
5. kasus dugaan tindak pidana korupsi pada bantuan keuangan kepada pemerintah Desa untuk biaya Rehab kantor balai desa dan pengadaan tanah makam.
6. kasus dugaan mafia pupuk di wilayah kabupaten Pasuruan, dengan modus mengubah merk pupuk bersubsidi dihargai 112.000/50 kg menjadi pupuk non subsidi dengan harga 300.000 per 50 kg.
Ismail Makki selaku ketua Format Pasuruan, menyerahkan berkas ke Kejari Bangil, yang diterimakan oleh kasi Intel, berisikan tuntutan kepada Kejaksaan agar segera menindak lanjuti/memproses 6 point kasus yang masih menjadi PR kejari Pasuruan. Jum'at (9/12/2022).
"Saya bersama teman-teman datang ke Kejaksaan, dalam rangka untuk mensupport kembali agar Kejaksaan Negeri Pasuruan, segera menuntaskan kasus-kasus besar yang jadi sorotan masyarakat, mengingat sebentar lagi, awal tahun 2024 akan diselenggarakan Pilkada, karena kasus tersebut banyak yang melibatkan pejabat daerah," ujarnya.
Pihaknya tidak ingin kasus-kasus ini tertunda lagi setelah Pilkada, dengan harapan pertengahan tahun 2023, penetapan tersangka sudah dilakukan, agar pejabat daerah yang terlibat dalam kasus tersebut, penetapannya sebagai tersangka sudah diketahui sebelum Pilkada, harapnya.
Sementara, Kasi Intel Kejaksaan Negeri Kabupaten Pasuruan, Jemmy melalui keterangannya menyampaikan apa yang jadi tuntutan Format.
"Terimakasih atas dukungan dari teman-teman Format, menanggapi point ke 1, sesuai klarifikasi dilapangan itu tidak ada, untuk point ke 2, kita masih menunggu hasil audit ulang oleh BPK dan untuk PKIS keputusan sudah inkrah di pengadilan, kalau BKK sudah kami proses dan tidak ditemukan gratifikasi, serta kasus lainnya masih kami proses dan dalami," kata dia. (Saf/Muh)