Penandatanganan perjanjian kerjasama antara BPJS dan Dinkes. |
Pasuruan - Peringatan Hari Kesehatan Nasional (HKN) ke- 58 tahun 2022, Dinas Kesehatan Kabupaten Pasuruan, menggelar acara resmi di Pendopo Kabupaten, yang di awali dengan senam bersama.
Selain HKN, Dinkes Kabupaten Pasuruan, juga Launching Program Universal Healt Coverage (UHC) Tahun 2023 di Pendopo Kabupaten Pasuruan, Senin (26/12/22).
Kegiatan ini, dihadiri oleh Bupati dan Wakul Bupati Pasuruan, Ketua DPRD, Sekda, jajaran Forkopimda, seluruh kepala OPD, Ka Dinkes, kabid, ketua PMI, BPJS, Kepala Desa dan tamu undangan lainnya.
Dalam Peringatan HKN ke-58 tersebut, juga diisi dengan pemberian beberapa penghargaan, diantaranya, pemberian Penghargaan kepada RSUD Bangil dan Grati sebagai RSUD terakreditasi Paripurna, selain itu ditetapkan Kecamatan Tosari sebagai Kecamatan ODF pertama di Kabupaten Pasuruan, dan SMAN 1 Grati, sebagai Sentra Pangan Jajanan Pangan.
Selain itu untuk dunia Usaha dan Industri, diberikan kepada PT. Tirta Investama, Keboncandi, dalam bidang CSR Percepatan Penurunan Stunting dan PT. Amerta Indah Otsuka dalam Penghargaan Mitra Bhakti Husada.
Irsyad Yusuf selaku Bupati Pasuruan, pada saat ini resmi melaunching program UHC 2023, yang ditandai dengan Schreen Finger.
"Program UHC merupakan sistem penjaminan kesehatan, yang memastikan setiap warga Pasuruan memiliki akses yang adil terhadap pelayanan kesehatan promotif, preventif, kuratif, bermutu dengan biaya terjangkau, dan saya sangat mendukung program yang baik ini", tegasnya.
Lebih lanjut, Gus Irsyad juga menegaskan, bahwa UHC merupakan perwujudan dari tiga hal yang saling berkesinambungan, yakni kesamaan akses pelayanan kesehatan masyarakat yang membutuhkan pelayanan kesehatan, peningkatan kualitas pelayanan kesehatan yang baik dan biaya pelayanan kesehatan yang terjangkau oleh masyarakat.
"Warga Pasuruan berhak mendapatkan pelayanan kesehatan yang adil dan bermutu serta perlindungan resiko finansial. Pada intinya dengan adanya program UHC, akan mempermudah masyarakat untuk membutuhkan layanan kesehatan, cukup dengan menunjukkan KTP, akan mendapatkan layanan kesehatan gratis", ujarnya.
Selanjutnya, BPJS Kabupaten Pasuruan, juga memberikan penghargaan kepada Dinas Kesehatan, yang dilanjutkan dengan penandatanganan Perjanjian Kerjasama (PKS), antara BPJS dan Ka Dinkes Kabupaten Pasuruan. (Saf)