Staf Khusus Menteri Desa PDTT RI, Ahmad Imam Sukri. |
Jakarta - Beberapa hari ini jagad Maya dihebohkan Perkumpulan Aparatur Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (Pabdesi) melakukan aksi demo untuk menuntut jabatan kades yang awalnya masa jabatan 6 tahun menjadi 9 tahun.
Aksi demo tersebut dilakukan di depan gedung DPR RI, Jakarta Pusat, Selasa (17/1/2023).
Diterima dari berbagai sumber, bahwa tuntutan revisi Undang-undang nomor 6 Tahun 2014 ini masuk dalam Prolegnas di 2023.
Lebih jauh, Staf Khusus Menteri Desa PDTT RI, Ahmad Imam Sukri, melalui akun pribadinya menjelaskan kalau masa jabatan kades 9 tahun tidak berlaku surut. Kamis (19/1/2023).
"Ketika Undang-undang Desa di revisi untuk 9 tahun, itu berlaku kedepan, tidak berlaku surut. Untuk pilkades mendatang," kata Imam
Selanjutnya, Imam juga mengatakan kalau masa jabatan kades saat 6 tahun kalau sudah prori ya sudah habis.
"Kalau habis jabatannya, dia harus bertarung dulu dalam pilkades, kalau dia menang baru masa jabatannya sembilan tahun," tambahnya. (Muh/Muh).