Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan utama destop

Utama Mobile (SPACE)

Indeks Berita

Masa Jabatan Kades 9 Tahun Tidak Berlaku Surut, Tapi Mendatang

Jumat, 20 Januari 2023 | 09:15 WIB Last Updated 2023-01-20T12:29:23Z
Staf Khusus Menteri Desa PDTT RI, Ahmad Imam Sukri.

Jakarta - Beberapa hari ini jagad Maya dihebohkan Perkumpulan Aparatur Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (Pabdesi) melakukan aksi demo untuk menuntut jabatan kades yang awalnya masa jabatan 6 tahun menjadi 9 tahun.

Aksi demo tersebut dilakukan di depan gedung DPR RI, Jakarta Pusat, Selasa (17/1/2023).

Diterima dari berbagai sumber, bahwa tuntutan revisi Undang-undang nomor 6 Tahun 2014 ini masuk dalam Prolegnas di 2023.

Lebih jauh, Staf Khusus Menteri Desa PDTT RI, Ahmad Imam Sukri, melalui akun pribadinya menjelaskan kalau masa jabatan kades 9 tahun tidak berlaku surut. Kamis (19/1/2023).

"Ketika Undang-undang Desa di revisi untuk 9 tahun, itu berlaku kedepan, tidak berlaku surut. Untuk pilkades mendatang," kata Imam

Selanjutnya, Imam juga mengatakan kalau masa jabatan kades saat 6 tahun kalau sudah prori ya sudah habis.

"Kalau habis jabatannya, dia harus bertarung dulu dalam pilkades, kalau dia menang baru masa jabatannya sembilan tahun," tambahnya. (Muh/Muh).
×
Berita Terbaru Update
/* script Youtube Responsive */