Acara Bimbingan Perkawinan pra nikah calon pengantin di KUA Rejoso |
Pasuruan - Bimbingan Perkawinan (Binwin) pra nikah bagi calon pengantin merupakan salah satu program unggulan di KUA Rejoso dan sangat digiatkan pada jajaran Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Pasuruan.
Kegiatan tersebut merupakan program Kementerian Agama Republik Indonesia (RI). Hal itu berdasarkan Keputusan Dirjen Bimas Islam No. 373/2017, tentang Petunjuk Teknis Bimbingan Perkawinan Bagi calon Pengantin.
Tujuan Bimbingan Perkawinan pra nikah bagi calon pengantin adalah merupakan ikhtiar/usaha pemerintah melihat tingginya angka perceraian yang terjadi di masyarakat. Selain itu diharapkan calon pengantin bisa membangun keluarga yang mempunyai pondasi yang kokoh.
Adapun Materi wajib dari Binwin untuk calon pengantin meliputi 7 macam, yakni, Membangun Landasan Keluarga Sakinah, Merencanakan Perkawinan Yang Kokoh Menuju Keluarga Sakinah, Dinamika Perkawinan, Kebutuhan Keluarga, Kesehatan Keluarga, Membangun Generasi Yang Berkualitas, Ketahanan Keluarga Dalam Menghadapi Tantangan Kekinian.
“KUA Kecamatan Rejoso tetap melaksanakan Bimbingan perkawinan secara mandiri dan berkelanjutan,” ujar Nur Khotib Kepala KUA Kecamatan Rejoso, Nur Khotib. Selasa (17/1/2023).
Selain itu, Nur Khotib berharap, agar bimbingan perkawinan ini menjadi ilmu yang bermanfaat bagi calon pengantin dalam rangka membangun rumah tangga yang sakinah mawadah warahmah. (Son/Muh)