PT. Sido Agung Alumi (SAA), Beji, Pasuruan. |
Pasuruan - Dampak limbah yang ditimbulkan PT. Sido Agung Alumi (SAA), yang terletak di Jl. Raya Beji no.18, Kabupaten Pasuruan, menimbulkan keresahan warga sekitar yang terdampak, karena selain bau yang tak sedap, luapan air limbah bisa juga menyebabkan gatal-gatal pada kulit, bagi warga yang terdampak.
Beberap waktu lalu, warga berkumpul untuk menutup kembali saluran pembuangan limbah yang terlihat di bak kontrol, airnya meluber kemana-mana dengan kondisi air berwarna putih kehitam-hitaman.
Salah satu warga, yang enggan disebutkan namanya, menjelaskan bahwa, dirinya bersama warga yang lain sengaja berkumpul di sekitar perusahaan untuk menutup kembali, saluran limbah PT. SAA yang sebelumnya sudah diberi Police line, oleh pihak kepolisian.
"Bisa kita lihat sendiri sekarang, kalau saluran limbah sudah dibuka, air limbah meluber kemana-mana, hingga ke tanah warga, yang berdampak buruk bagi lingkungan dan lahan pertanian warga", tegasnya, beberapa hari yang lalu.
Warga juga menambahkan, pihak perusahaan sendiri yang telah membuka kembali saluran air limbah pabrik tersebut, meski sudah diberi Police line.
"Ini kan konyol, dan kami sebagai warga yang terdampak, akan menutup kembali saluran air limbah PT. SAA," tambahnya.
Ekses dari penutupan saluran limbah PT. SAA, sejumlah warga, Dusun Luwung, Desa Beji, Kecamatan Beji, Kabupaten Pasuruan, di panggil ke Polres Pasuruan, untuk dimintai keterangan secara bertahap, setiap hari sabtu.
Mirisnya PT. SAA, saat di konfirmasi terkait limbah pabrik tersebut, sejumlah Satpam tidak mengizinkan dengan alasan nggak ada janji, setelah awak media mendesak untuk membuatkan janji dengan pihak manajemen Perusahaan, sejumlah Satpam tetap bersikeras tidak mengizinkan.
"Begini mas, kalau anda bertamu ke rumah orang lain dan tuan rumah tidak mau menerima tamu, masak anda memaksa", ujar salah satu Satpam PT. SAA. Selasa (9/1/2023).
Sikap demikian, tidak mengizinkan/menolak Wartawan saat konfirmasi terkait limbah perusahaan tersebut, bertentangan dengan Undang-undang nomor 40 Tahun 1999, Tentang Pers, Bab VIII, Ketentuan Pidana, Pasal 18 yaitu
"Setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan menghambat atau menghalangi wartawan dalam melaksanakan tugasnya sesuai ketentuan pasal 4 ayat 2, dan ayat 3, dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling banyak Rp. 500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah). (Saf/Muh)