Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan utama destop

Utama Mobile (SPACE)

Indeks Berita

Bagaimana Hukum Dalam Islam Menabur Bunga Diatas Makam?

Kamis, 23 Februari 2023 | 22:26 WIB Last Updated 2023-02-23T15:51:21Z
Bunga Tabur (foto/Darsono)

Opini - Bunga tabur adalah perpaduan dari beberapa jenis bunga yang dikumuilkan menjadi satu, seperti bunga Melati, Mawar, Sedap Malam, Kenanga, Pacar Banyu, dan daun Pandan. namun kata-kata "tabur" dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI) memiliki mempunyai makna, menaburkan/ menghamburkan sesuatu oleh seseorang di sebuah tempat di atas tanah, baik bentuk uang atau bunga. 

Dikutip dari laman Islam.nu.or.id, tentang menabur bunga diatas makam dalilnya dalam subuah Hadits Shahih yang menyebutkan bahwa Rasulullah SAW meletakkan dahan hijau yang segar setelah membelahnya menjadi dua bagian diatas dua makam yang ahli kuburnya sedang disiksa.

Tujuan peletakan dahan basah ini adalah peringanan siksa keduanya selagi kedua dahan itu belum kering, yaitu diringankan keduanya dengan berkah tasbih kedua dahan tersebut. Pasalnya, tasbih dahan basah lebih sempurna daripada tasbih dahan kering karena hijau segar mengandung daya hidup. (Lihat Syekh Wahbah Az-Zuhayli, Al-Fiqhul Islami wa Adillatuhu, [Beirut, Darul Fikr: tanpa catatan tahun], cetakan keempat, juz II, halaman 672).

Sehingga berdasarkan uraian hadist tersebut di atas, para ulama fikih kemudian menyatakan bahwa peletakan dahan basah atau bisa juga penaburan kembang atau bunga di atas kubur disunnahkan, terutama dahan segar atau kembang yang masih basah.

Jadi, dasar sunnah itulah yang membuat orang Islam setiap malam jum'at pergi berziara serta menabur bunga di makam orang yang sudah meninggal. (Dar/Red)
×
Berita Terbaru Update
/* script Youtube Responsive */