Warga Desa Tambaksari yang melapor dengan di dampingi Ketua LBH Patriot Keadilan Nusantara, Nofi Hariyanto SH. |
Pasuruan - Puluhan Warga Desa Tambaksari Kecamatan Purwodadi Kabupaten Pasuruan, mendatangi Polres Pasuruan untuk melaporkan, Oknum Penyebar Kabar Hoax, yang telah menyebarkan fitnah melalui media social, terhadap proses Permohonan Redistribusi Tanah di Tambaksari, Purwodadi. Rabu (22/2/2023)
Oknum Penyebar fitnah, dianggap telah melakukan Fitnah & pembusukan karakter yang dilakukan melalui broadcast pesan WhatsApp (WA) Group, yang dikirimkan ke kalangan aktivis LSM dan Wartawan.
Para Pelapor menyebutkan, kejadian itu berawal dari keberhasilan warga Desa Tambaksari yang difasilitasi oleh Kepala Desa, membentuk Kelompok, dalam Mengajukan Permohonan Redistribusi Tanah secara mandiri ke Kementerian ATR/BPN.
"Kami Mewakili Ratusan Orang Kelompok Pemohon Redistribusi Tanah, harus melakukan ini, melaporkan dugaan tindak pidana fitnah dan pencemaran nama baik, karena jelas-jelas kami semua merasa dirugikan", ucap salah satu pelapor, Sutomo didampingi oleh LBH Patriot Keadilan Nusantara, usai melapor ke Polres Pasuruan.
Sutomo juga menambahkan, dalam Proses Redistribusi Tanah di Desa Tambaksari itu Bersifat Mandiri, Kalau ada Penarikan Uang Dari Kelompok itu Murni untuk Kepentingan Kegiatan Pra Redistribusi dan Pembayaran BPHTB.
"Karena itu sesuai kesepakatan Kelompok Yang tertera dalam berita acara dan disetujui oleh para Pemohon, jadi tidak benar, kalau itu adalah pungutan liar," jelasnya.
Hal senada juga disampaikan oleh Puji Asmoro alias Pak Gendut. Yang dalam Berita Tersebut dituduh sebagai Mafia Tanah.
“Masak Tanah milik saya sendiri yang berasal dari Kakek, terus saya alihkan dan sebagian saya ajukan Permohonan Menjadi Sertifikat, malah di tuduh mafia tanah, kan fitnah orang yang menuduh begitu”, tandasnya.
Lebih lanjut Puji Asmoro, juga menunjukkan bukti, bahwa memang data yang diperlihatkannya mendapat tanah tersebut adalah secara turun temurun dari kakeknya, yaitu Alm. Tomporejo Mantan Kepala desa Tambaksari, yang berakhir masa jabatanya sampai tahun 1949, dari data tersebut diketahui ada bukti kepemilikan serta Kewajiban Pembayaran Pajak mulai tahun 1948 sampai tahun 1980an, bahkan pada tahun 1990 ada Perjanjian Kerja Sama ( PKS ) antara keluarga Puji Asmoro selaku pemilik tanah dengan 18 Orang penggarap.
“ Surat Perjanjian tersebut diketahui oleh Kepala Desa waktu itu, juga disaksikan oleh Perangkat Desa, dan salah satu perangkat Desa tersebut sampai sekarang masih hidup," akunya.
Sementara itu, Ketua LBH Patriot Keadilan Nusantara, Nofi Hariyanto SH, yang mendampingi Puluhan orang Pelapor menyebutkan, pada kasus ini yang dilaporkan para pelapor adalah oknum pembuat dan penyebar fitnah tersebut. Yaitu atas dugaan tuduhan tindak pidana fitnah dan pencemaran nama baik yang diatur dalam Pasal 27 ayat 3 UU Nomor 19/2016 perubahan atas UU Nomor 11/2008 tentang ITE.
"Tadi sudah melapor, diterima dengan baik dan sudah dapat Tanda Terima Laporan. Sekarang kami menunggu langkah penyelidikan yang akan dilakukan pihak kepolisian," terangnya.
Selain itu, Kepala Desa Tambaksari, Jatmiko, saat dikonfirmasi terkait permasalahan warganya yang membuat laporan ke Polres Pasuruan, dengan dugaan tindak penyebaran fitnah mengatakan kalau itu adalah hak masing-masing warga, yang merasa dirugikan oleh fitnah tersebut, terkait proses permohonan Redistribusi Tanah Mandiri tersebut, Pemerintah Desa hanya Memfasilitasi saja.
"Semua proses dilakukan sepenuhnya oleh Kelompok Pemohon”, tuturnya. (Saf/Muh)