Kayu sonokeling, pasca di potong dan sayatan yang diduga dengan sengaja untuk dimatikan/dirusak oleh oknum pemilik dan pengembang property. |
Pasuruan - Pemotongan kayu milik negara (Sonokeling) di Klangkung Kecamatan Pandaan Kabupaten Pasuruan, Jawa Timur diduga tanpa izin.
Dugaan pemotongan kayu sonokeling tersebut dilakukan oleh oknum pemilik dan pengembang property, BU dan HB.
Hal ini ditemukan langsung oleh Tim Investigasi Lembaga Komunitas Pengawas Korupsi (L-KPK), Riky menjumpai langsung bekas pemotongan kayu sono keling, dan pra penebangan (sengaja di rusak/dimatikan)
"Kayu tersebut dalam wewenang dinas PU Bina Marga, oknum pengembang sebelum melakukan pembangunan property diduga ada upaya pengrusakan terhadap kayu sono keling tersebut," ujar dia. Senin (6/2/2023).
Riky juga menegaskan, perbuatan oknum tersebut sudah menentang peraturan perundang-undangan yang berlaku.
"Aksi oknum pengembang property tersebut, akan kami laporkan ke pihak aparat penegak hukum berdasar bukti yang kami bawa, karena sebelum di potong diduga pohon tersebut sengaja dimatikan/dirusak dengan menyayat dan memberi obat pada pohon tersebut" imbuhnya.
Sementara, BU saat di konfirmasi mengatakan kalau pihaknya memotong kayu sonokeling tersebut, sudah laporan kepada dinas PU Bina Marga Kabupaten Pasuruan. Selasa (7/2/2023).
"Saya laporan ke dinas Bina Marga Kabupaten Pasuruan terkait pohon yang sudah mati dan kering agar supaya di potong agar tidak merobohi ke orang yang melintas di jalan raya dan saya takut ada korban robohnya kayu tersebut," jawabnya. (Tim)