Tersangka, HP (38) |
Pasuruan - Tim Resmob Sat Reskrim Polres Pasuruan yang dipimpin oleh Kasat Reskrim Polres Pasuruan AKP Farouk Ashadi Haiti, berhasil mengamankan 1 (satu) orang Laki-laki yang diduga telah melakukan Tindak Pidana Pencurian dengan Pemberatan berupa pencurian uang dengan membobol kartu ATM, Rabu, (22/2/2023) sekitar pukul 01.00 WIB.
Pelaku tersebut yakni HP (38) warga Desa Wonokitri Kecamatan Tosari Kabupaten Pasuruan. Sedangkan korban merupakan tetangganya sendiri, seorang pria bernama Kusmiaji(40).
Kapolres Pasuruan, AKBP Bayu Pratama Gubunagi melalui Kasat Reskrim Polres Pasuruan menjelaskan terkait kronologi kejadian bahwa awalnya pelaku HP berangkat dari rumahnya dengan berjalan kaki menuju rumah korban Kusmiaji (40), kemudian tersangka masuk dengan cara melewati pintu depan rumah yang tidak terkunci, lalu menuju kamar dan mengambil uang sebesar Rp. 500.000 (lima ratus ribu rupiah), dan mengambil sebuah cincin emas, serta sebuah Kartu ATM BRI milik korban.
"Setelah mendapatkan barang hasil curian tersebut, tersangka HP langsung pulang ke rumahnya. Tersangka HP sukses membobol ATM Milik korban setelah mempelajari lewat YouTube cara membobol ATM melalui Hand phonenya miliknya. Setelah mempelajari tutorialnya di YouTube, maka tersangka mencoba mengambil uang dengan menggunakan kartu ATM hasil curian tersebut di ATM BRI Nongkojajar dan pelaku berhasil mengambil uang yang pertama dengan nominal Rp. 1.200.000,- (satu juta dua ratus ribu rupiah), yang kedua Rp. 2.000.000,- (dua juta rupiah), dan yang ketiga Rp. 2.000.000,- (dua juta rupiah), setelah mengambil uang tersebut, pelaku juga menjual cincin emas hasil curian tersebut di Toko Emas Kurnia di Nongkojajar dengan harga Rp 1.200.000,- (satu juta dua ratus ribu rupiah)," jelas AKP Farouk.
"Dan besoknya tersangka mencoba mengambil uang lagi dengan kartu ATM curian di ATM Bersama, di Pasar Tosari dengan mengambil uang sebanyak Rp 2.000.000,- (dua juta rupiah) sebanyak 3 kali, lalu pelaku mematahkan kartu ATM tersebut dan membuangnya di jurang tepatnya di Jurangsari Desa Wonokitri, Kecamatan Tosari Kabupaten Pasuruan.
Dari hasil penangkapan pelaku, anggota berhasil menyita barang bukti berupa, 1 (satu) Buah Handphone Samsung A1 warna abu-abu, 1 (satu) Buah Jaket warna biru, dan 1 (satu) Unit Sepeda Motor Honda jenis CBR warna merah hitam. Atas perbuatannya pelaku dikenakan pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.
Dari hasil pengembangan didapati tersangka pada tanggal 03 Februari 2023 telah melakukan tindak pidana pencurian di Desa Wonokitri di 10 TKP berbeda dengan modus yang sama sesuai laporan yang dibuat oleh warga sekitar. (*)