Ketua FSPMI, Setia Agung. |
Pasuruan - Perjuangan buruh dalam menuntut haknya, setelah mengabdi di perusahaan selama puluhan tahun, yang belum dibayarkan perusahaan, sangat tragis, Pemimpin Unit Kerja (PUK) dan sekretarisnya digugat PT. Loisiana Far East, di Pengadilan Negeri (PN) Bangil.
Sebagai bentuk solidaritas sesama kaum buruh yang terdzolimi, oleh pengusaha nakal, Konfederasi Serikat Buruh Indonesia (KSPI) dan Federasi Serikat Pekeja Metal Indonesia (FSPMI) Kabupaten Pasuruan, bergabung mendatangi PN Bangil, memberikan support kepada tergugat dalam sidang perdanannya. Selasa (31/1/2023).
Dengan massa membawa atribut serikatnya masing-masing, saat tiba di PN Bangil, pihak PN Bangil sempat kalang kabut, karena ada aksi massa datang tanpa pemberitahuan dan tanpa pengawalan dari pihak Kepolisian.
Setelah sempat berdebat antara kuasa hukum Serikat pekerja dengan Humas Pengadilan Negeri Bangil, akhirnya sejumlah perwakilan dari Serikat pekerja diijinkan masuk ke lobby PN Bangil.
Amirullah FH dan Adi Rosadi selaku Humas PN Bangil, menjelaskan bahwa pada intinya PN Bangil tidak pernah melarang atau menutup pintu bagi masyarakat untuk menyampaikan aspirasinya, asal ada pemberitahuan terlebih dahulu kepadanya.
"Terus terang pihak kami sempat kaget, ada aksi massa datang kemari kok tanpa adanya pemberitahuan terlebih dahulu, juga tanpa ada pengawalan dari pihak kepolisian", kata Humas PN Bangil.
Lebih lanjut, Humas juga menmbahkan, setelah kuasa hukum Serikat Pekeja menjelaskan bahwasanya kedatangan mereka bukanlah aksi, melainkan solidaritas sesama pekerja.
"Kami persilahkan, dengan catatan harus tetib dan tidak mengganggu jalannya masyarakat yang lain, dalam mendapatkan pelayanan di PN Bangil ini," imbuhnya.
Sementara, Ketua FSPMI, Setia Agung, mengatakan kedatangannya untuk memberikan dukungan moral kepada ketua dan sekretaris PUK yang digugat oleh manajemen baru PT. Loisiana Far East, pada sidang perdana ini.
"PT. Loisiana Far East dijual ke manajemen yang baru, tanpa memberikan pesangon kepada pekerja yang sudah mengabdi selama 18-27 tahun, ada 22 pekerja yang belum mendapatkan haknya, untuk menuntut haknya para pekerja mendirikan tenda di gerbang perusahaan selama 6 bulan, bukannya membayar hak para pekerja, malah sekarang digugat di Pengadilan Negeri Bangil," ungkapnya dengan memendam amarah. (Saf/Muh)