Pasuruan - Perusahaan pembiayaan konsumen BFI Finance cabang Pandaan Kabupaten Pasuruan, Jawa Timur di duga mengelabuhi konsumennya yang menunggak cicilan dengan modus konsumen akan di ajukan program relaksasi kredit.
Relaksasi kredit, merupakan upaya perbaikan dalam kegiatan perkreditan terhadap debitur yang berpotensi mengalami kesulitan untuk memenuhi kewajibannya selama pandemi Covid-19.
Dalam hal demikian, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Perpanjang Kebijakan Restrukturisasi Kredit dan Pembiayaan Secara Targeted dan SE K Toral atasi dampak lanjutan pandemi Covid-19. Dengan nomor SP 85/DHMS/OJK/XI/2022 yang periodenya memerlukan restrukturisasi kredit/pembiayaan tambahan selama 1 tahun sampai 31 Maret 2024.
Namun ternyata kebijakan tersebut tidak tertorehkan kepada salah satu konsumen BFI Finance cabang Pandaan, NI (53th) warga asal Dusun Gutean Desa Dayurejo Kecamatan Prigen Kabupaten Pasuruan yang mengalami kesulitan/keterlambatan cicilan akibat dampak Covid-19. Tercatat dirinya adalah konsumen BFI Finance cabang Pandaan dengan nomor kontrak: 5032201045 dengan agunan BPKB kendaraan bermotor roda dua Honda PCX 160 CC, warna putih dengan nopol N 6970 TOR. Dengan jumlah angsuran 1.829 ribu/bulan, tenor 12 kali angsuran dan tempo sampai 5 April 2023.
Kepada Potret Media, NI membeberkan tragedi yang dialaminya, dimana oknum petugas BFI Finance mendatangi ke kediamannya di duga dengan tipu daya mengelabuhi korban agar mendatangi ke kantor BFI Finance cabang Pandaan, untuk menandatangani pengajuan relaksasi tersebut.
"Dari rumah saya berbuntut-buntutan dengan dua oknum petugas BFI menuju ke kantor yang berlokasi di Jl Raya Malang-Gempol No.8 Pandaan Kabupaten Pasuruan," kata NI, Sabtu (11/1/2023) di kediamannya.
Sesampainya di kantor BFI cabang Pandaan, Lanjut NI, dirinya memasuki kantor dan diarahkan menuju ruangan khusus. Tanpa ada rasa curiga, NI menandatangani berkas yang di sodorkan oleh petugas BFI Finance.
"Usai tanda tangan saya terkejut, ternyata saya diminta untuk melunasi semua tanggungan saya, dan petugas BFI mengatakan kalau motornya di amankan," tambahnya.
Lebih jauh, NI menceritakan ternyata berkas yang di tandangani bukanlah permohonan relaksasi kredit, melainkan surat pernyataan menyerahkan unit dengan suka rela kepada pihak BFI.
"Saya tanda tangan saja, karena saya kira itu isinya adalah permohonan relaksasi kredit," imbuh dia.
Atas kejadian tersebut, NI merasa ditipu oleh oknum petugas BFI Finance cabang Pandaan, dimana NI sudah ada niatan untuk membayar cicilan tersebut. Selama ini, MI sudah membayar 4 kali cicilan. Ditambah uang dalam jok motor yang diamankan senilai 1,8 juta.
"Saya berharap pihak BFI menemui saya dengan kebijakan yang ada, STNK asli beserta kedua remote motor masih ada di saya," tutupnya.
Melihat hal itu, Ketua L-KPK Markas Wilayah Pasuruan, Khoirul Anam menyayangkan perbuatan oknum BFI Finance cabang Pandaan tersebut. Karena jika harus merampas unit, itu harus mengantongi izin / surat putusan dari pengadilan. Namun diduga oknum tersebut tidak mengantongi berkas tersebut maka mereka diduga menggunakan cara tipu muslihat untuk mengelabuhi konsumen.
"Kami menunggu etika baiknya, agar permasalahan ini diselesaikan secara kekeluargaan dengan konsumen. Karena oknum BFI diduga telah melakukan tindak pidana pasal 378 dan pasal 368 KUHP," kata dia, Senin (20/3/2023).
Sebelumnya, awak media sudah mengkonfirmasi pihak BFI Finance cabang Pandaan yang di tembuskan kepada BFI Finance pusat, Selasa (17/1). Namun hingga berita ini diterbitkan masih belum mendapat jawaban. (Tim/Red)