Salah satu temuan Panwascam Wonorejo, Setiker coklit yang tidak dilengkapi tanda tangan petugas Pantarlih dan kepala keluarga. |
Pasuruan - Berdasarkan Keputusan Pemilihan Umum nomor 27 Tahun 2023 tentang Pedoman Teknis Penyusunan Daftar Pemilih Dalam Negeri Pada Penyelenggaran Pemilihan Umum tertanggal 28 Januari 2023.
Berdasar akan diterbitkan Rekomendasi Coklit ulang oleh Ketua Panwascam Wonorejo Nahrowi, hal ini dikarenakan adanya beberapa temuan di lapangan oleh Pantarlih dalam melakukan pencoklitan tidak sesuai dengan pedoman keputusan yang dikeluarkan oleh KPU RI.
Kepada Potret Media, Nahrowi dengan nada emosi menyampaikan, terkait adanya beberapa temuan dilapangan, bahwa pantarlih pada saat melakukan pencoklitan terkesan asal-asalan dan diduga melanggar pedoman teknis yang ada. Dengan dasar itulah pihaknya akan menerbitkan rekomendasi kepada pantarlih pada saat coklit yang mengabaikan pedoman tersebut.
"Rekomdasi saya terbitkan dengan tujuan supaya teman-teman pantarlih bisa bekerja dengan baik sesuai dengan aturan yang sudah ada," tegasnya. Jumat (10/3/2023).
Nahrowi juga menambahkan, dirinya saat ini juga mengantongi beberapa bukti adanya stiker yang tidak ditanda tangani oleh warga yang di coklit, dirinya menduga jangan-jangan coklitnya mengambil KK warga lalu di coklit dari rumahnya.
"Coklit itu adalah dasar awal dalam pencocokan data daftar pemilih, bila data awal saja sudah tidak singkron, di Daftar Pemilihan Tetap (DPT) nanti juga akan rancuh dan crusial," Tambah Rowi Ketua Panwascam Wonorejo.
Sementara, Ketua PPK Wonorejo, Ubaidillah saat dikonfirmasi mengatakan terkait adanya permasalahan tersebut sudah di tindak lanjuti.
"Sudah kami tindak lanjuti," singkat dia. (Son)