Wakil Bupati Pasuruan, Gus Mujib beserta jajarannya saat sosialisasi UHC di Kecamatan Wonorejo Kabupaten Pasuruan. |
Pasuruan - Untuk meningkatkan pemerataan pelayanan kesehatan masyarakat, Pemerintah Kabupaten Pasuruan, Yakni Bupati dan Wakil Bupati serta DPRD Kabupaten Pasuruan, sepakat melalui Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT), membuat kebijakan, memberikan pelayanan kesehatan secara gratis bagi masyarakat yang tidak mampu.
Pemkab Pasuruan melalui Dinas Kesehatan dan bekerjasama dengan BPJS kesehatan, sepakat mulai 2023, akan menerapkan kebijakan memberikan pelayanan kesehatan secara gratis bagi masyarakat yang tidak mampu melalui program Universal Healt Coverage (UHC).
Dinas Kesehatan Kabupaten Pasuruan, menggelar Sosialisasi Universal Healt Coverage (UHC) di Kecamatan Wonorejo, dengan harapan masyarakat faham dan mengetahui kebijakan Pemkab Pasuruan, mulai Tahun 2023, memberikan pelayanan kesehatan secara gratis melalui UHC.
Kegiatan tersebut bertempat di Aula Kecamatan Wonorejo, Kabupaten Pasuruan, dihadiri Wakil Bupati Pasuruan, Gus Mujib, Camat Wonorejo, Didik Suryanto, Kabid Pelayanan Kesehatan, Dinkes Kabupaten Pasuruan, Dr. Saiful Anam, relationship officer BPJS Kesehatan, Ramzy Ahmad Hilmy, jajaran Forkopimcam Wonorejo dan 100 peserta undangan dari Kades, Sekdes, Kaur Kesra, Muslimat dan Fatayat se Kecamatan Wonorejo. Rabu (08/03/2023).
Dalam hal ini, Didik Suryanto menyampaikan rasa syukur bahwa sosialisasi UHC dilaksanakan di wilayahnya dengan harapan kesehatan masyarakat di Wonorejo meningkat dan terjaga dengan baik.
"Saya ucapkan selamat datang kepada Gus Mujib beserta jajarannya, pelayanan UHC sangat dibutuhkan bagi masyarakat, khususnya masyarakat Wonorejo dalam membutuhkan pelayanan kesehatan secara gratis," kata dia.
Sosialisasi Universal Healt Coverage (UHC), dibuka secara langsung oleh Gus Mujib Wakil Bupati Pasuruan, Dalam sambutanya menuturkan, "Pelayanan UHC ini adalah hak bagi masyarakat, khususnya masyarakat Kabupaten Pasuruan, untuk mendapatkan pelayanan kesehatan secara gratis bagi masyarakat yang tidak mampu, hal ini sesuai dengan amanah Undang-Undang Dasar Republik Indonesia, Pasal 34 ayat 1, fakir miskin dan anak terlantar dipelihara oleh Negara", jelasnya.
Sejumlah informasi yang didapat, dari jumlah penduduk Kabupaten Pasuruan, sekitar lebih dari 1,5 juta kesehatan masyarakat ditanggung oleh Pemerintah Pusat, dan sekitar 335 ribu orang ditanggung oleh Pemerintah Kabupaten Pasuruan yang dibayar ke BPJS kesehatan Pasuruan sebesar 151 milyard. Untuk itu, bagi masyarakat yang tidak mampu, jikalau sakit, cukup membawa KTP untuk diperiksa di Puskesmas terdekat. Namun jika dibutuhkan perawatan yang lebih, akan mendapatkan surat rujukan sesuai dengan Rumah Sakit yang akan dituju. (Saf/Muh)