Divisi Humas L-KPK MW Pasuruan, Fauzi Amin saat di Inspektorat Kabupaten Pasuruan. |
Pasuruan - Dugaan kasus tindak pidana korupsi oknum kepala desa (kades) Keboncandi Kecamatan Gondangwetan Kabupaten Pasuruan. Kini masih ditangani Inspektorat Kabupaten Pasuruan.
Kendati demikian, sudah berjalan 2 (dua) tahun lebih kasus ini terkesan melempem dan oknum kades tersebut seolah kebal hukum. Hal ini diungkap oleh Ketua Markas Wilayah (MW) Pasuruan, L-KPK, Khoirul Anam, seperti yang diberitakan sebelumnya.
Melalui Divisi Humas L-KPK, Fauzi Amin, kasus dugaan Korupsi oknum kades Keboncandi ini mengakibatkan kerugian Negara mencapai ratusan juta rupiah. Senin (6/3/2023).
"Dugaan kasus ini mengakibatkan kerugian negara hingga ratusan juta rupiah, dana silpah pada akhir 2019, yang dipergunakan lagi di awal tahun 2020. Kami terus kawal kasus ini sampai ke meja hijau," kata Fauzi.
Informasi yang didapat dari berbagai sumber, Aparat Penegak Hukum (APH) Polres Pasuruan Kota, membenarkan dengan adanya laporan dari masyarakat terkait dugaan kasus korupsi oknum kades tersebut.
"Benar ada laporan dari masyarakat, dan kami menunggu hasil penilaian dari Inspektorat Kabupaten Pasuruan," terangnya.
Sementara itu, saat dijumpai, pihak Inspektorat Kabupaten Pasuruan, melalui Admin Dumas, Waras Mulyono, mengatakan kalau pihak Inspektorat saat ini sedang melakukan audit investigasi (AI) perhitungan kerugian keuangan negara (PKKN). Senin (6/3/2022).
"Dalam waktu dekat hasil AI PKKN nya akan kami sampaikan ke Polres Pasuruan Kota, karena aduan masyarakat tersebut berasal dari sana" ujarnya. (Tim/Red)