Pasuruan - Adanya kasus tindak pidana korupsi (Tipikor) dana hibah Pemprov Jatim yang menyeret Kelompok Masyarakat (Pokmas) di Kecamatan Purworejo Kota Pasuruan. Para terdakwa sudah memasuki tahap litigasi di Pengadilan Negeri (PN) Tipikor Sidoarjo.
Anehnya, berdasar pengakuan dari keluarga salah satu terdakwa, bahwasannya ada sekelompok yang mengatasnamakan aktivis menawarkan pendampingan/kuasa untuk membantu permasalahan tersebut secara non-litigasi.
"Kami ditawarkan, akan dibantu dengan aksi damai ke Polres Pasuruan Kota," ujar salah satu keluarga yang namanya tidak mau disebutkan ini. Senin (27/3/2023).
Kepada awak media, dirinya merasa ada yang mengganjal atas tawaran tersebut, karena para terdakwa sudah di tangani oleh pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Pasuruan.
"Saya bingung, ditambah saya ini awam hukum. Sudah jelas kasus ini sudah berada di Kejaksaan, tapi kenapa kami mau dibantu aksi damai ke Polres," tambah dia.
Dilansir dari berbagai sumber, sebelumnya, keluarga para terdakwa dengan didampingi penasehat hukum, Kudus Surya Darma mendatangi kantor Kejari Kota Pasuruan untuk meminta keadilan atas kepastian hukum yang berlaku. (Muh/Muh)