Ketua Panwascam Purwodadi, Moh Nizar |
Pasuruan - Pengawas Kelurahan/Desa (PKD) sesuai dengan tahanpan Pemilihan Umum (Pemilu) tahun 2024, memantau dan mengawasi Petugas Pemutakhiran Data Pemilih yang selanjutnya disebut Pantarlih. Pantarlih adalah petugas yang dibentuk oleh PPS untuk melakukan pendaftaran dan pemutakhiran data pemilih pada tahapan Pemilu.
Berdasarkan hasil temuan anggota Bawaslu Lolly Suhenty menyebutkan salah satu masalah yang ditemukan jajaran Bawaslu saat pengawasan melekat itu yakni adanya Panitia Pemutakhiran Data Pemilih (Pantarlih) yang belum memahami tata cara mekanisme dan prosedur melakukan pelaksanaan pencocokan dan penelitian (Coklit) data pemilih.
Sementara Ketua Panitia Pengawas Pemilu Kecamatan (Panwascam) Purwodadi, Moh Nizar saat ditemui diruang kerjanya, terkait adanya temuannya yang disampaikan oleh Bawaslu RI, dirinya akan merekomendasi bila dalam pengawasan PKD kedapatan Pantarlih saat bertugas coklit Daftar Pemilih (DP) tidak sesuai dengan tata cara atau mekanisme yang di keluarkan oleh KPU.
"Akan saya Rekomendasikan coklit ulang, apabila ditemukan kinerja pantarlih asal-asalan," tegasnya.
Nizar, dirinya juga menambahkan, PKD pada saat melakukan pengawasan terhadap pantarlih coklit, harus bisa dan mampu menunjukkan bukti pengawasan berupa Foto atau Vidio. Dan jangan sekali - kali mintak foto atau vidio hasil bentuk kinerja pantarlih yang dilaporkan ke PPS.
" PKD pada saat melakukan pengawasan harus bisa dan mampu bekerjasama dengan petugas Pantarlih dan PPS, bila ada temuan dilapangan bisa dibicarakan dan selesaikan dengan baik-baik, karena PKD, PPS dan Pantarlih sama-sama panitia Pemilu, dan yang membedakan hanya tugas dan fungsinya saja." jelas Nizar, Ketua Panwascam Purwodadi. (Son)