Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan utama destop

Utama Mobile (SPACE)

Indeks Berita

Skema Penyaluran Dana Bantuan PKH dan BPNT, Tanpa E-Warung

Selasa, 07 Maret 2023 | 18:19 WIB Last Updated 2023-03-07T11:26:44Z
Kemensos RI, Tri Rismaharini.

Jakarta - Berdasarkan Perpres Nomor 63 tahun 2017 tentang penyaluran bantuan sosial secara non tunai. Program Keluarga Harapan (PKH) dan Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) hasil evaluasi dan rekomendasi Komisi VIII DPR RI Menteri Sosial (Mensos) tidak menggunakan e-warung lagi. 

Dilansir dari laman kemensos.go.id Kementerian Sosial dan Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) menyepakati skema penyaluran bantuannya melalui Himbara (Himpunan Bank Negara) dan PT Pos Indonesia. Selasa (7/3/2023) 

"Penarikan tunai atau barang. Oleh karena itu kita menyepakati penyalurannya tunai. Pengambilannya bisa lewat ATM atau ke bank langsung,” kata Risma. 

Senada dengan Mensos, Wamen BUMN mengatakan, bahwa penyaluran secara cash untuk mempermudah masyarakat dalam memanfaatkan bantuan. Bisa (langsung) melakukan transaksi pencairan sehingga tak perlu masyarakat harus mencari warung untuk menukar bahan pokok. 

"Diharapkan masyarakat lebih cepat menggunakan dananya untuk keperluan sehari-hari,” ungkapnya

Selain itu, Direktur Utama PT Pos Indonesia, Faizal Rochmad Djoemadi menuturkan pihaknya memiliki tiga skema pencairan yang disesuikan dengan kebutuhan masyarakat penerima bantuan. 

“Pertama mereka bisa langsung datang ke kantor Pos kita undang sesuai jadwal, ada sesi pagi dan sesi sore, kemudian pada skema kedua, PT Pos akan datang ke komunitas seperti RT, RW, kelurahan, skema ketiga adalah door to door," tandasnya. (Son)
×
Berita Terbaru Update
/* script Youtube Responsive */