Anggota Komisi III DPRD Kabupatena Pasuruan, Rudi Hartono. |
Pasuruan - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pasuruan, Komisi III minta Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Pasuruan untuk meningkatkan atas kasus dugaan mafia tanah dan pungutan liar (pungli) di Desa Tambaksari Kecamatan Purwodadi Kabupaten Pasuruan, Jawa Timur.
Komisi III, Rudi Hartono menilai dugaan pungli distribusi tanah di Desa Tambaksari ini melibatkan mafia tanah. Hal ini terlihat mencolok saat pengelola tanah harus mengganti (membeli) dulu kepada seseorang sebelum menjadikan sertifikat tanah menjadi Sertifikat Hak Milik (SHM).
"Ini sangat merugikan masyarakat yang notabenenya tanah itu di garap pengelola sudah turun temurun dari orang tuanya sejak dahulu," terang dia kepada wartawan, Rabu (12/4/2023).
Ditambah, Rudi acapkali mendapat keluhan dari sejumlah warga setempat, salah satunya terkait penarikan kembali sertifikat oleh panitia kepada program distribusi tanah tersebut.
"Sertifikat yang sudah jelas di terima oleh masyarakat, malah diminta lagi oleh panitia," tandasnya.
Anggota parlemen ini juga menilai, selain melibatkan mafia tanah, pada kasus tersebut semua pihak juga terlibat, baik panitia maupun kepala desa (kades) setempat.
"Kedudukan hukum harus ditegakkan, Kejari harus lebih serius dalam menangani kasus dugaan pungli pada distribusi tanah tersebut," tegas Politisi PKB ini.
Sudah diketahui bersama, sebelumnya pihak Penyidik Kejari Kabupaten Pasuruan sudah memeriksa pihak BPN, dan Kades Tambaksari, Sujatmiko. Namun hingga saat ini belum ada peningkatan pada kasus tersebut. (Muh)