Pelaku saat dimintai keterangan oleh penyidik Polsek Kencong. |
Jember - Pasca dilakukan penangkapan oleh pedagang pasar Baru Kencong terhadap pelaku pengedar uang palsu yang menggunakan uangnya untuk membeli kue lebaran. Polisi langsung melakukan pemeriksaan terhadap pelaku A-T (47) warga Kecamatan Yosowilangun Kabupaten Lumajang, Kamis siang (6/4/2023).
Polisi memeriksa tas pelaku dan meminta keterangan sejumlah saksi di TKP. Didapati bahwa pelaku telah melancarkan aksinya sejak tiga hari yang lalu. Tak hanya itu, menurut keterangan pihak Pasar Baru Kencong, ada belasan pedagang yang menjadi korban Uang Palsu tersebut.
"Saya dapat laporan ada sebelas pedagang yang diduga menjadi korban uang palsu mas. Mulai pedagang kue lebaran, pedagang ayam, sayur mayur, sembako dan beberapa pedagang pecah belah mas," ujar Untung A'sad Pengelola Pasar Baru Kencong saat diwawancarai oleh sejumlah wartawan.
Dari hasil penyelidikan sementara didapati uang pecahan dua puluh ribuan sebanyak 23 lembar dan pecahan lima puluh ribuan 2 lembar. Ciri ciri yang mencolok dari uang palsu ini yakni tidak adanya nomor seri uang dibagian depan, dan kertas terasa lusuh.
Kapolsek Kencong, AKP Adri membenarkan kejadian ini, dan akan menelusuri darimana asalnya uang palsu tersebut.
"Kami terus berusaha mencari asal uang palsu tersebut. Mengingat mendekati lebaran kami terus mengintensifkan patroli antisipasi uang palsu. Untuk pelaku kami jerat dengan pasal 36 ayat 3 juncto pasal 26 ayat 3 undang undang nomor 7 tahun 2011 tentang uang palsu dengan ancaman hukuman lima belas tahun penjara," kata dia.
Polisi menghimbau agar masyarakat lebih waspada jelang lebaran Idul Fitri terkait peredaran uang palsu dan kenali lebih dalam perbedaan uang asli dan uang palsu. (Gusti)