Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan utama destop

Utama Mobile (SPACE)

Indeks Berita

12 Kewenangan Formal Dewan Perwakilan Rakyat RI

Rabu, 31 Mei 2023 | 17:02 WIB Last Updated 2023-05-31T10:27:05Z
Lambang DPR RI.

POTRETMEDIA.COM - Perubahan struktur parlemen di Indonesia, terjadi seiring dengan pergantian dan perubahan Undang-Undang Dasar (UUD) yang berlaku di Indonesia.

Setelah terbentuknya Negara RIS pada tanggal 27 Desember 1949 maka UUD yang digunakan adalah Konstitusi RIS. Dalam RIS, selain DPR, daerah-daerah bagian juga diberikan wakil dalam parlemen (Senat).



Setelah Konstitusi RIS diganti dengan UUDS RI maka Senat RIS dihapuskan, karena daerah-daerah bagian tidak ada lagi dalam suatu negara kesatuan (Fatmawati: hal, 7.26).

Walaupun UUD 1945 mengatur hal yang sama dengan UUDS RI tentang bentuk negara, yaitu negara kesatuan, tetapi terdapat perbedaan dalam kedua UUD tersebut berkaitan dengan struktur parlemen. Perubahan terjadi pada MPR dan DPR, serta dibentuk pula lembaga baru, yaitu DPD.

DPR, DPD, dan MPR, merupakan lembaga yang berdiri sendiri, karena pertama, DPR, DPD, dan MPR memiliki kewenangan sesuai dengan fungsi dari parlemen.

Dengan memiliki kewenangan formal sebagai parlemen maka baik DPR, DPD, maupun MPR memiliki lingkup jabatannya masing-masing yang berarti memiliki kewenangannya masing-masing, di mana tentu saja kewenangannya berdasarkan fungsi-fungsi yang dimilikinya.

Yang kedua, baik DPR, DPD, dan MPR memiliki anggotanya masing-masing, dan yang ketiga bahwa baik DPR, DPD, dan MPR memiliki struktur kelembagaan tersendiri dan aturan-aturan tersendiri tentang prosedur dalam lembaganya masing-masing. Berdasarkan hal tersebut maka setelah perubahan UUD 1945, Parlemen RI terdiri dari 3 (tiga) kamar yaitu DPR, DPD, dan MPR, atau disebut dengan sistem trikameral.

Pendapat ini juga dikemukakan oleh Jimly Asshiddiqie dan Bagir Manan, bahwa setelah perubahan UUD 1945, Parlemen RI terdiri dari tiga pilar, yaitu MPR, DPR, dan DPD.

Bagir Manan juga berpendapat bahwa struktur parlemen setelah perubahan UUD 1945 terdiri dari tiga badan perwakilan yang mandiri (DPR, DPD, dan MPR).

Menurut Bagir Manan, DPR, DPD dan MPR mempunyai anggota dan lingkungan jabatan masing-masing (sehingga memiliki wewenang masing- masing), sehingga tidak dikategorikan dalam sistem 2 kamar (sistem bikameral) akan tetapi merupakan 3 lembaga yang mandiri (sistem trikameral).

Parlemen di Indonesia dapat dikategorikan bikameral jika kewenangan MPR dilaksanakan oleh DPR dan DPD, walaupun dalam hal tertentu dapat diberikan wewenang khusus pada DPR atau DPD.

Kewenangan Formal Dewan Perwakilan Rakyat (DPR)
Kewenangan formal DPR yang diatur dalam UUD 1945, yaitu:

1) Mengusulkan pemberhentian Presiden dan/atau Wakil Presiden kepada MPR.
2) Presiden dan/atau Wakil Presiden bersumpah di hadapan MPR atau DPR.
3) Memberikan persetujuan terhadap pernyataan perang, dan pembuatan perdamaian dan perjanjian dengan negara lain yang dilakukan oleh Presiden.
4) Memberikan persetujuan terhadap perjanjian internasional tertentu yang dilakukan oleh Presiden.
5) Memberikan pertimbangan kepada Presiden dalam pengangkatan duta dan penempatan duta negara lain.
6) Memberikan pertimbangan kepada Presiden dalam pemberian amnesti dan abolisi.
7) DPR memegang kekuasaan membentuk UU.
8) Membahas dan menyetujui UU, bersama-sama dengan Presiden.
9) DPR memiliki fungsi legislasi, fungsi anggaran, dan fungsi pengawasan, serta hak interpelasi, hak angket, dan hak menyatakan pendapat.
10) Setiap anggota DPR mempunyai hak mengajukan pertanyaan, menyampaikan usul dan pendapat, serta hak imunitas.
11) Anggota DPR berhak mengajukan usul RUU.
12) Memberikan persetujuan terhadap Peraturan Pemerintah Pengganti UU.

Selain hal itu, dalam Pasal 7C UUD 1945 diatur bahwa: "Presiden tidak dapat membekukan dan/atau membubarkan DPR." Anggota DPR dipilih secara langsung oleh rakyat dalam pemilihan umum untuk mewakili rakyat secara nasional. (Muh/Muh)
×
Berita Terbaru Update
/* script Youtube Responsive */