Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan utama destop

Utama Mobile (SPACE)

Indeks Berita

6 Asas Pemilu di Negara Kesatuan Republik Indonesia

Senin, 29 Mei 2023 | 12:02 WIB Last Updated 2023-05-29T05:17:13Z
Gambar ilustrasi.

POTRETMEDIA.COM - Asas Pemilihan Umum (Pemilu) di Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) sebagaimana yang dijelaskan dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Pemilu).

Dalam Buku Hukum Tata Negara (Fatmawati Chairuddin), asas pemilu diatur dalam Pasal 22E ayat (1) Perubahan Ketiga UUD 1945, yaitu langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil setiap 5 (lima) tahun sekali.

Asas tersebut diulang kembali penyebutannya dalam Pasal 2 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, yang terdapat 6 (enam) asas yaitu : "Pemilu dilaksanakan berdasarkan asas langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil." 

1. Asas Langsung
Asas langsung adalah rakyat pemilih mempunyai hak untuk secara langsung memberikan suaranya sesuai dengan kehendak hati nuraninya, tanpa perantara.

2. Asas Umum
Pada dasarnya semua warga negara yang memenuhi persyaratan minimal dalam usia, yaitu sudah berumur 17 tahun berhak ikut dalam pemilihan umum dan warga negara yang sudah berumur 21 tahun berhak dipilih. Sehingga, asas umum adalah, menjamin kesempatan yang berlaku menyeluruh bagi semua warga negara yang telah memenuhi persyaratan tertentu tanpa diskriminasi (pengecualian) berdasar acuan suku, agama, ras, golongan, jenis kelamin, kedaerahan, dan status sosial.

3. Asas Bebas
Asas bebas adalah setiap warga negara yang berhak memilih bebas menentukan pilihannya tanpa tekanan dan paksaan dari siapapun. Di dalam melaksanakan haknya, setiap warga negara dijamin keamanannya, sehingga dapat memilih sesuai dengan kehendak hati nurani dan kepentingannya.

4. Asas Rahasia
Asas rahasia adalah dalam memberikan suaranya, pemilih dijamin bahwa pilihannya tidak akan diketahui oleh pihak manapun dan dengan jalan apapun. Pemilih memberikan suaranya pada suara dengan tidak dapat diketahui oleh orang lain kepada siapa suaranya diberikan. Asas rahasia tidak berlaku lagi bagi pemilih yang telah keluar dari tempat pemungutan suara dan secara sukarela bersedia mengungkapkan pilihannya kepada pihak manapun.

5. Asas Jujur
Asas jujur adalah dalam penyelenggaraan pemilihan umum, penyelenggara, pemerintah dan partai politik peserta pemilu, pengawas dan pemantau pemilu, termasuk pemilih, serta semua pihak yang terlibat secara tidak langsung, harus bersikap dan bertindak jujur sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku.

6. Asas Adil
Asas adil adalah dalam penyelenggaraan pemilihan umum, setiap pemilih dan partai politik peserta pemilu mendapat perlakuan yang sama, serta bebas dari kecurangan pihak manapun. (Red)
×
Berita Terbaru Update
/* script Youtube Responsive */