Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan utama destop

Utama Mobile (SPACE)

Indeks Berita

Bawaslu Lumajang Ingatkan Bacaleg Yang Maju Kembali Dengan Parpol Berbeda Harus Mundur dari Parpol Lama

Jumat, 19 Mei 2023 | 22:22 WIB Last Updated 2023-05-19T15:32:03Z
Ketua Bawaslu Lumajang, Amin Shobari.

Lumajang – Perihal Ketua DPC Partai Hanura Lumajang, Deddy Firmansyah yang maju kembali sebagai bacaleg melalui DPC Partai Gerindra Lumajang akhirnya mendapat respons Bawaslu Lumajang.

 

Ketua Bawaslu Lumajang, Amin Shobari mengingatkan, bahwa bacaleg yang berencana maju kembali dari parpol berbeda harus mundur dari parpol yang lama.

 

Apalagi, orang tersebut merupakan anggota DPRD Lumajang yang berasal dari Fraksi Golkar/Hanura. Praktis, saat dicalonkan sebagai bacaleg parpol lain, harus mengajukan pengunduran diri dari parpol terakhir. Sebab, seseorang hanya boleh dicalonkan oleh satu parpol peserta pemilu. Tidak boleh lebih.

 

Kepada awak media Amin membeberkan, bahwa kebijakan terkait hal tersebut telah diatur dalam Peraturan KPU Nomor 10 Tahun 2023. Dalam peraturan itu disebutkan, bacaleg yang berstatus sebagai anggota DPRD Kabupaten atau Kota yang dicalonkan dari parpol berbeda harus menyerahkan berkas pengunduran diri bermaterai dan ditandatangani bacaleg. Jumat (19/5/2023).

 

“Parpol yang mencalonkan sekarang harus mengantongi surat yang menerangkan kalau bacaleg telah menyampaikan pengunduran diri ke parpol Hanura. Kalau tidak, ya, jadi masalah. Masak ketua parpol nyaleg dari parpol lain. Tetapi, parpol lain itu langsung menerima, tidak tahu surat pengunduran dirinya. Ini anggota DPRD Lumajang lagi”, ungkap Amin.

 

Amin menegaskan, konsekuensi dari surat pengunduran ke parpol terakhir itu diserahkan ke internal partai yang bersangkutan. Pihaknya hanya melakukan pengawasan terhadap seluruh rangkaian tahapan verifikasi administrasi yang dilakukan oleh KPU Lumajang.

 

“Intinya, seseorang itu tidak boleh melakukan pendaftaran ke KPU dengan dua parpol. Itu dilarang. Apalagi orang yang didaftarkan itu sebelumnya merupakan anggota DPRD. Jadi, parpol yang mendaftarkan harus pegang itu. Karena pendaftaran memang harus melampirkan berkas-berkas yang sudah diatur. Termasuk soal surat pengunduran dari parpol lama”, tandasnya. (Her/Muh)

×
Berita Terbaru Update
/* script Youtube Responsive */