Ruang Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Pasuruan. |
Pasuruan - Pemerintah Daerah, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten dan Bupati Pasuruan selenggarakan Rapat Paripurna I dan II dalam agenda persetujuan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Non APBD Tahun Anggaran (TA) 2023 tentang Pajak Daerah dan Restribusi Daerah, Senin (8/5/2023) di gedung Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Pasuruan, Raci, Bangil.
Dalam rapat, dipimpin oleh Wakil Ketua DPRD Kabupaten Pasuruan, Andre Wahyudi dengan didampingi, Rusdi Sutejo dan Rias Yudikari Mahardika. Juga dihadiri Sekretaris Dewan (Sekwan), Muhammad Ridwan, dan Anggota DPRD Kabupaten Pasuruan yang sesuai forum, serta badan musyawarah (Bamus).
Bupati Pasuruan, Irsyad Yusuf menyampaikan bahwa pembentukan Perda dilakukan untuk mendorong dan mengoptimalkan pembangunan Daerah, pembentukannya hanya akan terwujud apabila dengan cara dan metode yang sesuai dengan cara peraturan perundang-undangan dan kebutuhan daerah serta kearifan lokal.
"Peraturan Daerah dilakukan untuk mendorong dan mengoptimalkan pembangunan Daerah," terangnya.
Penyampaian singkat Bupati, era otonomi daerah telah menciptakan distribusi tanggung jawab kesejahteraan kepada rakyat dari Pemerintah Pusat terhadap Pemerintah Daerah. Pemerintah Daerah dituntut untuk kreatif dan inovatif dalam mencari sumber pendapatan daerah, agar kesejahteraan rakyat daerah benar-benar tercipta.
Untuk mengatur, dan mengurus sendiri Pemerintahan Daerah tersebut juga diikuti dengan adanya pengaturan mengenai dse derealisasi fiskal yang diatur dalam pasal 18A ayat (2) Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 bahwa hubungan keuangan pelayanan umum serta pemanfaatan sumber daya alam (SDA) dan sumber daya lainnya, antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah diatur dan dilaksanakan secara adil dan selaras berdasarkan Undang-undang (UU).
Lebih lanjut, dalam pasal 23A UUD 1945 mengamanatkan bahwa setiap pajak dan pungutan lain yang memaksa untuk kepentingan negara di atur dengan UU dan untuk Daerah diatur dengan Perda.
Sumber pendapatan Daerah sebagaimana diatur dalam Pasal 285 UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah terdiri atas sumber pendapatan daerah yang meliputi;
- Pendapat asli daerah (PAD) yang terdiri atas; pajak daerah, retribusi daerah, hasil pengelolaan kekayaan daerah yang di pisahkan dan lain-lain pendapat daerah yang sah.
- Pendapatan transfer yang meliputi, transfer pemerintah pusat yang terdiri dari, dana perimbangan, dana otonomi khusus dan dana keistimewaan serta dana desa.
- Transfer antar daerah yang terdiri atas pendapatan bagi hasil dan bantuan keuangan.
Dengan disahkannya UU Nomor 1 Tahun 2022 tentang hubungan keuangan antara Pemerintah Pusat dengan Pemerintah Daerah sebagai pengganti UU Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah akan menjadi instrumen untuk mewujudkan kemandirian daerah otonomi yang lebih cepat secara langsung dan lebih memberi kewenangan kepada pemerintah daerah untuk meningkatkan PAD sesuai dengan potensi daerah yang lebih luas.
Harapannya, agar daerah lebih memiliki ruang fiskal untuk membiayai urusan penyelenggaraan otonomi daerah sehingga mempercepat pembangunan dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat secara merata dan berkeadilan. Yang dapat dipungut pemerintah daerah ialah Pajak daerah, PBB-P2, PBHTB, Pajak Reklame, PBJT, PAT dan MBLB.
Retribusi Daerah, terdiri atas;
1) Retribusi jasa umum berkaitan dengan pelayanan kesehatan, pelayanan kebersihan, pelayanan parkir ditepi jalan umum dan pelayanan dasar.
2) Retribusi jasa usaha diataranya;
- penyediaan tempat kegiatan usaha, pasar grosir, pertokoan dan tempat usaha lainnya.
- penyediaan tempat pelelangan ikan, ternak, hasil bumi, dan hasil hutan termasuk fasilitas lainya dalam lingkungan tempat pelelangan.
- penyediaan khusus parkir diluar badan jalan
- penyediaan tempat penginapan atau Pesanggrahan atau vila atau pelayanan rumah pemotongan hewan ternak dan pelayanan jasa kepelabuhan.
- pelayanan tempat rekreasi, pariwisata dan olah raga.
- pelayanan penyebrangan orang atau barang dengan menggunakan kendaraan di air dan penjualan hasil produksi usaha pemerintah daerah tentang pemanfaatan aset daerah yang tidak mengganggu penyelenggaraan tugas dan fungsi organisasi perangkat daerah tentang pemanfaatan aset daerah dan/atau optimalisasi asas daerah dengan tidak mengubah status kepemilikan sesuai ketentuan perundang-undangan.
3) Retribusi Perizinan tertentu, yaitu, berkaitan dengan persetujuan bangunan gedung dan penggunaan tenaga kerja asing. (Muh/Muh)