×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan utama destop

Utama Mobile (SPACE)

Indeks Berita

Dugaan Kasus Korupsi Bibit Pisang Mas Kirana Lumajang, Begini Perkembangannya

Jumat, 19 Mei 2023 | 19:28 WIB Last Updated 2023-05-19T12:36:58Z
Kantor Kejaksaan Negeri Lumajang.

Lumajang - Pada bulan Juli 2022 lalu, Kejaksaan Negeri (Kejari) Lumajang melakukan rilis dugaan korupsi pengadaan bibit Pisang Mas Kirana.


Ketika itu, rilis dipimpin Kasi Pidsus Kejari Lumajang, Lilik Prasetyo dinyatakan bahwa dalam waktu dekat akan ada beberapa tersangka.

 

Namun, sampai dengan saat ini, belum ada kejelasannya, kasus dugaan tindak pidana korupsi tersebut diduga merugikan keuangan hingga 800 juta. Dimana pengadaan bibit Pisang Mas Kirana itu sumber dananya dari APBN dengan nilai Rp1.485.484.000 pada Dinas Pertanian Kabupaten Lumajang.

 

Saat dikonfirmasi, Kasi Intel Kejari Lumajang, R Yudhi Teguh Santoso menyatakan, bahwa penetapan tersangka pada kasus tersebut hanya menunggu Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) dari Inspektorat Kementerian Pertanian. Sebab, dana yang digunakan dalam pengadaan bibit ini bersumber dari APBN.


"Info dari tim penyidik tinggal tunggu LHP dari Inspektorat Kementerian Pertanian turun mas", ungkap Yudhi kepada awak media, Jum'at (19/5/2023).

 

Modus dugaan korupsi dengan mark-up harga dari harga pasaran bibit Pisang Mas Kirana. Ada juga kelompok penerima yang diberi uang dengan harga bibit pisang sesuai dengan pasaran.

 

Dari keterangan sebelumnya, meski belum menyebut siapa nama tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan bibit Pisang Mas Kirana ini, namun sebelumnya Kejari Lumajang sempat menyampaikan, bahwa ada 1 sampai 2 calon tersangka dari pihak rekanan dan 3 calon tersangka dari Dinas Pertanian Kabupaten Lumajang. (Her/Muh)

×
Berita Terbaru Update
/* script Youtube Responsive */