×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan utama destop

Utama Mobile (SPACE)

Indeks Berita

Pastikan Aman Dikonsumsi Siswa, MAN I Pasuruan Sosialisasi Sertifikat Halal

Jumat, 12 Mei 2023 | 18:34 WIB Last Updated 2023-05-12T13:43:40Z
Sosialisasi Produk Halal oleh KKM MAN l Pasuruan.

Pasuruan - Madrasah Aliyah Negeri (MAN) 1 Pasuruan, laksanakan Implementasi Instruksi Menteri Agama Republik Indonesia (IMA RI) Nomor 1 tahun 2023, tentang Sertifikasi Halal Produk dan Kantin dilingkungan Madrasah.

Kegiatan implementasi "Sosialisasi Sertifikasi Produk Halal", bagi pengelola kantin se KKM MAN 1 Pasuruan, dihadiri 24 Madrasah anggota KKM, yang diselenggarakan oleh KKM MAN I Pasuruan bekerjasama dengan Satgas Halal Kabupaten Pasuruan, yang bertempat di Aula MAN I Pasuruan. Selasa, (10/5/2023)

Sosialisasi ini, dibuka langsung oleh KKM MAN I Pasuruan, H. Nasrudin, dalam sambutannya menuturkan, kalau program sertifikasi halal ini, yang digaungkan oleh Kementerian Agama, merupakan salah satu upaya yang positif, untuk memastikan bahwa apa yang dikonsumsi oleh siswa-siswi di kantin Madrasah, benar-benar aman dan halal.

"Saya sangat mendukung kegiatan ini, Melalui sosialisasi sertifikasi halal, kami sangat bersyukur karena secara tidak langsung, kami dibimbing dan diarahkan, tentang prosedur yang benar, bagaimana mekanisme atau proses dalam pengusulan sertifikasi halal produk," terang dia.

Selain itu, penyelenggara Zakat dan Wakaf (Zawa), Kementerian Agama Kabupaten Pasuruan, yang juga anggota Satgas Halal Kabupaten Pasuruan, Sugiono M.HI, menyampaikan bahwa, kegiatan ini merupakan bagian dari Implementasi Instruksi Menteri Agama Nomor 1 tahun 2023, yang berisi tentang Sertifikasi Halal Produk dan Kantin di lingkungan Kemenag.

"Sengaja pada hari ini kami mengundang Bapak/Ibu Kepala Madrasah untuk menyampaikan bahwa apa yang dimaksud dengan mekanisme proses sertifikasi halal produk dan kantin, yang harus perlu kita pahami bersama," ujarnya.

Selanjutnya, Sugiono juga menjelaskan bahwa, pola sertifikasi halal terdapat 2 macam, yaitu yang pertama dengan pernyataan pelaku usaha dan yang kedua dengan cara reguler. Saat ini BPJPH, memiliki kuota untuk satu juta Sertifikasi Halal Gratis (SEHATI) dengan mekanisme pelaku usaha. 

"Salah satu persyaratan pelaku usaha adalah keberadaan Pendamping Proses Produk Halal (PPH), saya berharap setiap madrasah memiliki pendamping PPH dari lingkungannya sendiri, untuk mempermudah proses sertifikasi halal produk kantin," jelasnya. (Saf/Muh)
×
Berita Terbaru Update
/* script Youtube Responsive */