Tersangka AJ (21) berhasil ditangkap Team Jos Polres Lumajang saat mengedarkan narkoba. |
Lumajang - Team Jos Presisi Polres Lumajang berhasil menangkap tersangka pengedar narkoba berinisial AJ (21) warga desa Darungan, Yosowilangun, Lumajang.
Penangkapan ini, sebagai upaya memberantas peredaran narkoba dan obat terlarang di wilayah hukum Kabupaten Lumajang.
Kasat Narkoba Polres Lumajang, AKP Ari Hartono melalui Kasi Humas Ipda Novandy Helda Prasetya dan juga Ka Team Jos Presisi mengatakan, dari tangan AJ berhasil diamankan barang bukti pil Logo Y warna putih sebanyak 94 butir.
"Selain itu kami juga mengamankan uang hasil penjualan Rp 105 ribu dan sepeda motor Honda Beat", terangnya.
Tersangka AJ ditangkap Team Jos Presisi waktu melaksanakan patroli, saat ditangkap AJ sedang nongkrong bersama teman-temannya di pinggir Jalan Mahakam Kelurahan Jogotrunan, Lumajang, Sabtu (13/5/2023) malam sekitar pukul 23.30 Wib.
"Tersangka kami tangkap setelah dilakukan pemeriksaan dan kedapatan membawa pil koplo logo Y, setelah diselidiki ternyata AJ mengedarkan pil koplo logo Y yang dia bawa tsb", ungkap Ipda Novandy.
Saat ini, Sat Res Narkoba Polres Lumajang masih melakukan pengembangan terhadap peredaran pil logo Y yang dilakukan AJ. Atas perbuatannya pemuda asal Yosowilangun Lumajang tersebut dijerat dengan Pasal 196 UU RI Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dengan ancaman hukuman pidana penjara selama 10 tahun. (Her/Muh)