Aksi demo di depan kantor Perumdam Tirta Mahameru Lumajang, buntut dari pemecatan 2 orang karyawannya. |
Lumajang – Kantor Perusahaan Umum Daerah Air Minum (Perumdam) Tirta Mahameru Lumajang digeruduk demonstran buntut dari pemecatan 2 orang karyawannya oleh Direksi, Selasa (23/5/2023).
Pemberitahuan aksi demo tersebut sebelumnya sudah disampaikan kepada Kapolres Lumajang dengan surat tertanggal 17 Mei 2023.
Didalam surat tersebut, disampaikan bahwa telah terjadi perselisihan hubungan industrial dan tidak adanya itikad baik dari pimpinan Perumdam Tirta Mahameru Lumajang untuk melakukan musyawarah secara bipartit pada tanggal 16 Mei 2023, maka 2 karyawan yang dipecat tersebut menempuh upaya aksi demo yang dilaksanakan hari ini, Selasa (23/5/2023).
Dalam aksi demo yang dilakukan oleh 2 orang karyawan dan para simpatisannya tersebut menyampaikan 3 tuntutan antara lain, Pertama, Direktur Perumdam Tirta Mahameru diminta mempekerjakan kembali 2 orang karyawan yang telah dipecatnya.
Kedua, apabila pihak Perumdam Tirta Mahameru tetap melakukan pemutusan hubungan kerja maka wajib memberikan hak-hak ketenagakerjaan yang semestinya diberikan.
Ketiga, meminta Bupati Lumajang memberikan sanksi dengan mencopot jabatan Direktur Perumdam Tirta Mahameru Kabupaten Lumajang atas tindakan yang dilakukan terhadap dua karyawan serta mengusut tuntas adanya dugaan tindakan penyalahgunaan wewenang dalam penyaluran air.
Para pendemo dalam orasinya memberikan tenggat waktu hingga tanggal 30 Mei 2023 untuk menyelesaikan persoalan pemecatan dua karyawan tersebut.
Jika tidak ada hasilnya, maka para pendemo mengancam akan melakukan aksi demo selama satu tahun di depan Perumdam Tirta Mahameru.
"Jangankan seminggu, jika tak ada penyelesaian kita akan demo selama satu tahun di depan Perumda Tirta Mahameru. Kami ingin tidak ada lagi kajian, pekerjakan kembali teman kami", teriak orator aksi dengan penuh semangat.
Melalui rilisnya, Perumdam Tirta Mahameru menyatakan, bahwa dasar pemecatan karyawannya atas nama, Rudi Hartono, yang merupakan operator instalasi produksi Sumber Sewu di desa Kalipenggung Kecamatan Randuagung diketahui melalui penyelidikan dan pemeriksaan internal perusahaan diketahui telah melakukan perbuatan curang, yakni kedapatan melakukan pemasangan liar saluran air minum.
Lalu ia memungut retribusi rutin di pemasangan liar dan menjual kaporit dan menggantinya kapur.
Sedangkan, oknum kasir unit layanan Kecamatan Tempursari atas nama, Yuli Rovita telah melakukan perbuatan menyalahgunakan uang tagihan rekening air pelanggan dengan tidak menyetorkan kepada perusahaan, diketahui dan diakuinya bahwa perbuatan tersebut dilakukan secara berulang sejak tahun 2018, 2019 dan terakhir pada tahun 2019.
Sementara itu, Direktur Perumdam Tirta Mahameru, Arif Ulin Nuha menegaskan, untuk tuntutan yang pertama sangat sulit untuk diwujudkan. Sedangkan tuntutan kedua, pihaknya akan mendiskusikan dengan Pemerintah, yang jelas tidak bisa menggunakan Perbup, tapi mungkin bisa menggunakan Undang-Undang Ketenagakerjaan.
"Ini karena 2 karyawan bersangkutan telah melakukan pelanggaran cukup berat atau merugikan perusahaan”, ungkap Arif.
Arifpun menegaskan, terkait dengan tuntutan pesangon dari 2 orang karyawan tersebut, pihaknya tetap berpedoman kepada Perda Nomor 2 Tahun 2020, yang mana tidak memungkinkan untuk diberikan pesangon.
"Isi dari Perda itu klausulnya adalah karyawan yang mendapatkan pesangon adalah yang mempunyai kinerja sebaik-baiknya kurang dari 2 tahun dan memiliki catatan baik. Namun untuk mereka sebaliknya telah melakukan pelanggaran berat", tandasnya. (Her/Muh)