×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan utama destop

Utama Mobile (SPACE)

Indeks Berita

Tolak RUU Kesehatan Omnibus Law, Nakes Kabupaten Pasuruan Geruduk DPRD

Senin, 08 Mei 2023 | 15:55 WIB Last Updated 2023-05-09T05:58:19Z
Para nakes yang tergabung dalam 5 organisasi saat di depan gedung DPRD Kabupaten Pasuruan.

Pasuruan - Terlihat ramai, sejumlah tenaga kesehatan (Nakes) yang berasal dari Ikatan Dokter Indonesia (IDI), Ikatan Apoteker Indonesia (AIA), Ikatan Bidan Indonesia (IBI), Persatuan Perawat Nasional Indonesia (PPNI) dan Persatuan Dokter Gigi Indonesia (PDGI). Berbarengan geruduk kantor Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pasuruan. Senin (8/5/2023) pagi.

Aksi yang dilakukannya, menolak pengesahan RUU Kesehatan Omnibus Law. Mengenai tuntutan yang disampaikan para nakes ialah perlindungan hukum terhadap nakes dan eksistensi organisasi profesi.

Ketua IDI Kabupaten Pasuruan, Arif Junaedi mengatakan kalau pembahasan RUU Kesehatan ini tidak melibatkan lima organisai kesehatan tersebut.

"Ternyata setelah draf ini tersebar, ada pasal-pasal yang memang bermasalah menurut kami, terutama dalam perlindungan hukum nakes, dalam pasal 326 dan 327 disitu posisi nakes sangat rawan sekali saat kami melayani masyarakat, rawan akan tuntutan" kata dia.

Bahkan, di pasal 327, lanjut Junaedi, disaat diduga ada kelalaian, baru dugaan saja sudah bisa menjadi masalah buat pihaknya.

"Dugaan saja, ini sudah bisa menjadi masalah buat kami dengan RUU ini," ujarnya.

Sementara, Anggota Komisi 4 DPRD Kabupaten Pasuruan, Roup menyampaikan pihaknya akan mengirim surat mengenai hasil audiensi penolakan RUU ini kepada DPR RI.

"Banyak pasal yang kontradiksi, kami akan berkirim surat kepada DPR RI untuk dibenahi kembali, agar menjadi UU yang adil dan bijaksana," katanya. (Muh/Muh)
×
Berita Terbaru Update
/* script Youtube Responsive */