MS (42) warga Probolinggo dan S (38) warga Lumajang saat di Mapolres Lumajang. |
Lumajang - Satreskrim Polres Lumajang meringkus dua orang yang mengaku sebagai anggota Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Komisi Pengawasan Korupsi (KPK) Tipikor Probolinggo berinisial MS (42) warga Probolinggo dan S (38) warga Kecamatan Ranuyoso Lumajang lantaran melakukan pemerasan terhadap Kepala Desa Jambekumbu Kecamatan Pasrujambe Kabupaten Lumajang, Subaeri.
“Kedua pelaku sudah kami amankan dan ditetapkan sebagai tersangka. Dari tangan keduanya, kita berhasil mengamankan uang Rp 4 juta yang diduga hasil pemerasan yang dilakukan kepada Kades Jambekumbu”, ungkap Wakapolres Lumajang Kompol I Komang Yuwandi Sastra, Jumat (23/6/2023).
Kronologinya, dua pria tersebut mengaku sebagai Anggota KPK Tipikor Probolinggo menemui korban Subaeri untuk meminta sejumlah uang Rp 56 juta. Apabila tidak dipenuhi maka dugaan tindak pidana korupsi atas dana bantuan hewan ternak sapi dan kambing akan dilaporkan ke pihak berwajib.
"Akhirnya korban menyepakati untuk memberikan sejumlah uang Rp 4 juta sebagai uang muka kepada tersangka", jelas Komang.
Selanjutnya, pelaku keluar dari Balai Desa, setelah menerima uang dan pergi. Kemudian Subaeri mengajak perangkat desa dan warga menangkap kedua tersangka.
"Usai diamankan warga, tersangka diserahkan ke Polsek Pasrujambe kemudian keduanya diserahkan ke Satreskrim Polres Lumajang untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut", terangnya.
Komang menambahkan, untuk atribut yang digunakan tersangka ini pihaknya masih mendalami apakah benar keduanya merupakan anggota LSM KPK Tipikor Probolinggo.
"Untuk atribut yang digunakan tersangka kita masih dalami, apakah tersangka ini anggota LSM KPK atau bukan", tuturnya.
Barang bukti diamankan berupa uang tunai 4 juta, sepeda motor Honda beat Nopol N 2921 MW, dua kartu anggota KPK Tipikor dan surat tugas KPK Tipikor atas nama kedua tersangka.
Kedua tersangka dikenakan pasal 368 ayat 1 dengan ancaman hukuman paling lama 9 tahun penjara.
"Kini kedua tersangka ditahan di Mapolres Lumajang", ungkapnya.
Di lain pihak, Deddy Hermansjah Ketua LSM Raja Giri Lumajang merasa prihatin terkait dengan terjadinya dugaan tindak pidana pemerasan yang dilakukan oleh dua oknum yang mengaku sebagai anggota sebuah LSM dari Probolinggo tersebut.
Menurutnya, LSM menjalankan fungsinya sebagai wadah organisasi yang menampung, memproses, mengelola dan melaksanakan semua aspirasi masyarakat dalam bidang pembangunan terutama pada bagian yang sering tidak diperhatikan oleh pemerintah.
Deddy memberikan penegasan, bahwa LSM atau Lembaga Swadaya Masyarakat atau organisasi non-pemerintah atau yang biasa disebut Non-Government Organization (NGO) adalah organisasi yang didirikan oleh perorangan ataupun sekelompok orang yang secara sukarela memberikan pelayanan kepada masyarakat umum tanpa bertujuan untuk memperoleh keuntungan dari kegiatannya.
“LSM itu adalah organisasi non-pemerintah ini bercirikan bukan bagian dari pemerintah, birokrasi ataupun negara”, ungkap Deddy kepada Potretmedia.com, Minggu (25/5/2023).
Dasar hukum membentuk suatu organisasi, perkumpulan atau apapun namanya merupakan suatu perwujudan dari Hak Asasi Manusia (HAM). Hal itu, berdasarkan Pasal 24 ayat (2) UU No. 39 Tahun 1999 tentang HAM yang menyatakan, bahwa:
"Setiap warga negara atau kelompok masyarakat berhak mendirikan Partai Politik, Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM), atau organisasi lainnya untuk berperan serta dalam jalannya pemerintahan dan penyelenggaraan negara sejalan dengan tuntutan perlindungan, penegakkan dan pemajuan hak asasi manusia sesuai dengan ketentuan perundang-undangan".
Ditambahkannya, sebagaimana organisasi masyarakat, LSM atau Lembaga Swadaya Masyarakat memiliki tugas dan fungsinya sebagaimana diatur dalam Pasal 5 dan Pasal 6 UU No. 17 Tahun 2013 tentang Ormas, yaitu:
Tugas LSM sebagai ormas adalah bertujuan untuk:
- Meningkatkan partisipasi dan keberdayaan masyarakat.
- Memberikan pelayanan kepada masyarakat.
- Menjaga nilai agama dan kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa.
- Melestarikan dan memelihara norma, nilai, moral, etika, dan budaya yang hidup dalam masyarakat.
- Melestarikan sumber daya alam dan lingkungan hidup.
- Mengembangkan kesetiakawanan sosial, gotong royong, dan toleransi dalam kehidupan bermasyarakat.
- Menjaga, memelihara, dan memperkuat persatuan dan kesatuan bangsa
Mewujudkan tujuan negara.
Adapun fungsi LSM selaku ormas adalah sebagai berikut:
- Penyalur kegiatan sesuai dengan kepentingan anggota dan/atau tujuan organisasi.
- Pembinaan dan pengembangan anggota untuk mewujudkan tujuan organisasi.
- Penyalur aspirasi masyarakat.
- Pemberdayaan masyarakat.
- Pemenuhan pelayanan sosial.
- Partisipasi masyarakat untuk memelihara, menjaga, dan memperkuat persatuan dan kesatuan bangsa.
- Pemelihara dan pelestari norma, nilai, dan etika dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.
“Kami sampaikan penjelasan tentang tugas dan fungsi serta peran penting LSM tersebut diatas agar masyarakat memahami bagaimana seharusnya LSM dalam kiprahnya turut serta membangun negeri ini”, tandasnya. (Her)