Ketua Panitia Penyelenggara, Cariadi dan Kepala Desa Tambaksari, Sujatmiko. |
Pasuruan - Dugaan kasus pungutan liar (pungli) Redistribusi lahan Tambaksari, Kecamatan Purwodadi, Pasuruan. Yang sebelumnya tuai tuntutan dari berbagi pihak. Kini Kejaksaan Negeri (Kejari) Bangil berhasil mengungkapkan dan menetap 2 (dua) orang tersangka.
Mengejutkan, dua tersangka tersebut yakni, Kepala Desa Tambaksari, Sujatmiko dan Ketua Panitia Penyelenggara Redistribusi lahan, Cariadi.
"Mereka berdua ditetapkan tersangka pasca menjalani penyidikan di Kejaksaan," ungkap Kasi Intel Kejari Kabupaten Pasuruan, Agung Tri Raditya. Kamis (8/6/2023).
Selain itu, Agung juga mengungkapkan kalau hasil uang korupsi atas pungli Redistribusi lahan tersebut mencapai kisaran 1,3 miliar.
Tak pantas, karena program Redistribusi lahan tersebut adalah upaya Pemerintah Pusat melalui Kementrian Agraria ATR/BPN untuk membantu masyarakat secara gratis, justru di manfaatkan oleh tersangka sebagai ajang pungli.
Ugal-ugalan, pungli yang diterapkannya bervariasi mulai dari ratusan ribu hingga puluhan juta rupiah.
Sehingga, kedua tersangka dikenakan pasal berlapis yaitu, Pasal 12 huruf A junto Pasal 18 tentang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) dan subsider Pasal 12 huruf E dan Pasal 11 UU Tipikor Nomor 20 Tahun 2021 perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999.
Mobil Suzuki Ertiga milik tersangka, kini juga disita oleh Kejari Kabupaten Pasuruan, lantaran uang pembeliannya diduga hasil dari pungli.
Kasus tersebut, tak terhenti sampai disini, pihak Kejaksaan akan terus mengembangkannya, karena menurutnya, tidak menutup kemungkinan akan ada tersangka lagi. (Muh/Muh)