×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan utama destop

Utama Mobile (SPACE)

Indeks Berita

Kecelakaan Tunggal Akibat Proyek PU Bina Marga Kabupaten Pasuruan, Pelaksana Diduga Tutup Mata

Minggu, 11 Juni 2023 | 12:25 WIB Last Updated 2023-06-13T12:44:29Z
Kondisi jalan pasca material pasir di bersihkan dari badan jalan dan salah satu korban laka tunggal yang saat di RSUD Lawang, Malang.

Pasuruan - Pengerjaan proyek pemeliharaan berkala jalan Pucangsari-Tambaksari Kecamatan Purwodadi. Milik Dinas PU Bina Marga Kabupaten Pasuruan. Pengerjaannya diduga asal-asalan.

Pasalnya, prosedur pelaksanaan proyek tersebut diduga tidak memenuhi peraturan yang sudah ditetapkan dan tidak sesuai dengan RAB.

Proyek dengan nilai anggaran Rp 1,9 miliar tersebut, dikerjakan oleh pelaksana CV. CG dan Konsultan Pengawas, CV. KA.


Dilansir awak media, proyek tersebut diduga pelaksanaannya tidak sesuai peraturan yang berlaku diantaranya, tidak adanya direksi keet, pekerja tidak memenuhi keselamatan dan kesehatan kerja (K3) bahkan, ada yang tanpa alas kaki (nyeker, red) dan tidak adanya rambu-rambu terhadap peletakan material yang menutup jalur badan jalan.

Atas dugaan tersebut, mengakibat beberapa warga yang melintas alami kecelakaan tunggal, ada yang alami luka ringan bahkan ada pula yang alami luka agak parah.

"Ada banyak korban yang alami kecelakaan tunggal warga dari luar desa, dan warga desa sendiri sudah ada 3 korban," kata H warga setempat. Kamis (8/6/2023).

Salah satu korban warga setempat yaitu, R (33) yang mengalami luka-luka pada bagian wajah serta terdapat 14 jahitan pada bagian tubuh dan tangan.

"Dia dirawat di RSUD Lawang, Malang untuk mendapatkan pertolongan dengan biaya pribadi," imbuhnya, sembari beberkan struk pembayaran.

Ketua LSM L-KPK, Hoirul menilai peristiwa ini adalah masalah yang serius. Sebab, selain diduga tidak sesuai prosedur, sikap pelaksana proyek terkesan tutup mata. Meskipun sebagian warga telah memberi tau pihak proyek.

Menurutnya, korban bisa menggugat dengan Pasal 1365 KUHP. "Tiap perbuatan yang melanggar hukum dan membawa kerugian kepada orang lain, mewajibkan orang yang menimbulkan kerugian itu karena kesalahannya untuk menggantikan kerugian tersebut."

"Beberapa dokumen pendukung sudah saya kantongi, untuk membawa ini ke rana hukum," ujarnya. Jum'at (9/10/2023).

Selain itu, Hoirul juga mengatakan kalau proyek tersebut dalam pelaksanaannya diduga asal-asalan. Kendati, material yang berada di badan jalan di bersihkan dan di pasang rambu-rambu usai memakan beberapa korban.

Dilapangan, saat dijumpai, pekerja juga tidak diawasi oleh pelaksana dan konsultan pengawas.

Sementara, PU Bina Marga Kabupaten Pasuruan, melalui, Cahyo Fajar ketika di konfirmasi, hingga sampai berita ini diterbitkan, masih belum memberikan sebuah keterangan. (Muh)
×
Berita Terbaru Update
/* script Youtube Responsive */