Ilustrasi gambar. |
Pasuruan - Seorang oknum kepala desa (kades) di wilayah Kecamatan Rejoso, Pasuruan, Jawa Timur. Telah ramai jadi perbincangan warganya.
Pasalnya, dengan cara tak lazim, pada tahun lalu oknum kades tersebut menjual aset desa berupa mesin traktor milik kelompok tani desa yang dapat bantuan dari Dinas Pertanian Kabupaten Pasuruan.
Dilansir awak media, oknum kades tersebut ialah berinisial H yang merupakan kades yang menggantikan KH (PAW).
"Dia adalah kades definitif yang menggantikan kades sebelumnya (PAW)," ujar salah satu warga.
Informasi yang dihimpun, mantan kades KH saat ini terjerat hukum lantaran melakukan tindak pidana mafia tanah.
Sementara, posisi H yang telah menggantikan KH, bukan malah ikut membantu program pemerintah untuk mensejahterakan rakyat. Malah menjual mesin traktor tersebut dan uang hasil penjualannya di tilap pribadi.
Sehingga, permasalahan tersebut ramai jadi perbincangan warga, lantaran swasembada pangan masyarakat yang seharusnya di dukung oleh pemerintah desa, malah diputus dengan semena-mena.
Warga yang kini melakukan aktivitas pertanian menjadi terhambat, karena mesin traktor sebagai alat pembajak sawahnya kini raib.
Sementara, Ketua Umum LSM Garda Pantura, Lukman Hakim membenarkan dengan adanya kasus yang dilakukan oknum H tersebut. Kendati pihaknya dapat aduan dari masyarakat.
"Benar saya dapat aduan dari masyarakat, dan saya akan klarifikasi," kata Lukman, Sabtu (3/7/2023).
Lukman menduga kuat terhadap oknum kades tersebut bahwa sudah melakukan tindak pidana korupsi. Selanjutnya, usai mendapat klarifikasi pihaknya akan melaporkan kasus ini kepada aparat penegak hukum (APH). Untuk di proses secara hukum sesuai sistem hukum yang berlaku di Indonesia.
Selain itu, Lukman juga akan berkirim surat secara resmi kepada APH agar permasalahan ini segera diproses dan dapat kepastian hukum. (Muh/Muh).