Aparat Kepolisian Lumajang menjaga ketat rumah yang dijadikan sebagai tempat penampungan calon pekerja migran Indonesia (PMI) ilegal di desa Klanting, Kecamatan Sukodono, Kabupaten Lumajang. |
Lumajang - Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) merupakan kejahatan luar biasa yang mencoreng kehidupan manusia. Perempuan dan anak-anak kerap menjadi korban dalam kejahatan ini. Praktiknya ini dilakukan dalam berbagai bentuk dan cara cukup marak terjadi di seluruh Indonesia, termasuk di Lumajang.
Satgas Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) Lumajang yang yang diketuai langsung oleh Kapolres Lumajang AKBP Boy Jeckson Situmorang, berhasil menggagalkan pengiriman calon pekerja migran Indonesia (PMI) ilegal.
Sebanyak dua perempuan dan enam laki-laki calon pekerja migran diselamatkan di tiga lokasi berbeda. Para calon PMI ini berasal dari Lampung, Lombok dan Jember.
Kedua perempuan calon pekerja migran kami amankan dari Hotel Lumajang di Jalan Ahmad Yani. Sementara, enam pria calon pekerja migran Indonesia ditempatkan di lokasi di Jalan Blimbing Kelurahan Kepuharjo. Dari lokasi ketiga yang merupakan rumah kos di Jalan Musi Kelurahan Tompokersan.
"Petugas mengamankan seorang wanita bernama YA(43) warga Desa Klanting Kecamatan Sukodono Kabupaten Lumajang sebagai penyedia penampungan yang mana saat itu sedang bersama mantan suaminya”, ungkap AKBP Boy Jeckson, Sabtu (10/6/2023).
Untuk kepentingan penyelidikan lebih lanjut, kesepuluh orang tersebut beserta sejumlah barang bukti langsung dibawa ke Polres Lumajang. Petugas berharap bisa segera membongkar jaringan maupun sindikat penyelundupan PMI ilegal yang coba-coba menjadikan Kabupaten Lumajang sebagai-bagian dari wilayah operasi mereka.
"Kami tidak main-main dengan komitmen melawan penyelundupan PMI ilegal sebagai salah satu bentuk perdagangan orang yang merupakan tindak pidana yang merusak nilai kemanusiaan," tambah dia.
Dari hasil penyelidikan, Satgas TPPO Lumajang mengetahui wanita penyedia tempat penampungan yang saat ini berstatus terlapor telah bekerjasama dengan 13 pekerja lapangan untuk mencari calon pekerja migran sejak 2017.
Sepanjang periode tersebut, para pekerja lapangan yang sudah diketahui data dirinya dan beralamat di Lumajang, Jember, Lampung dan Banyuwangi tersebut berhasil merekrut sejumlah 303 orang calon pekerja migran Indonesia (CPMI).
Para CPMI ini menyetorkan sejumlah uang hingga puluhan juta rupiah kepada terlapor dengan harapan dikirim bekerja ke Australia, Jepang dan Malaysia.
"Sebagian besar uang ini dikirimkan oleh terlapor kepada operator di Jakarta untuk pembelian tiket, pembayaran hotel dan lain-lain," urai Boy Jeckson.
Untuk membuat calon pekerja migran percaya akan diberangkatkan ke luar negeri, mereka dibuatkan paspor dan visa wisata untuk selanjutnya dikirim ke Singapura, Malaysia dan Vietnam, namun selanjutnya kembali ke Indonesia dengan berbagai alasan.
Keberangkatan ke negara-negara tersebut hanya digunakan untuk meyakinkan PMI bahwa andaikata berhasil sampai di negara tujuan yang dijanjikan akan ada orang yang bertugas mencarikan pekerjaan apapun dengan harapan sang majikan nantinya mengurus izin kerja buat mereka. Ada pula PMI yang sudah diterbangkan ke Jepang, tetapi sampai di sana dipulangkan oleh imigrasi karena tidak memiliki atau mengetahui alamat tujuan.
Pengungkapan kasus penyelundupan CPMI ilegal ini adalah yang kedua kalinya setelah penindakan serupa pada awal Maret lalu. Ketika itu, petugas dari Polres Lumajang dan Polda Jatim berhasil mengamankan 17 CPMI ilegal asal Lombok yang dijanjikan bekerja di Arab Saudi.
"Kami akan terus menggiatkan tindakan hukum tegas terhadap penyelundupan CPMI ilegal ini. Tidak ada kompromi bagi pelaku maupun bila ada oknum manapun yang hendak melindungi," tutupnya.
Di lain pihak, Ketua Dewan Pimpinan Cabang Serikat Buruh Migran Indonesia (DPC SBMI) Lumajang, Madiono, sangat mengapresiasi kerja keras satgas tindak pidana perdagangan orang (TPPO) Polres Lumajang.
Dikatakannya, bahwa TPPO bermodus perekrutan dan pengiriman tenaga kerja ke luar negeri (pekerja migran Indonesia) menjadi atensi prioritas Presiden Republik Indonesia.
"Para agen ilegal atau tekong ini merekrut para calon tenaga kerja yang ingin bekerja luar negeri dengan iming iming gaji besar dan proses mudah, yaitu tidak melalui proses/prosedur yang ditetapkan pemerintah," kata dia.
Para pelaku perdagangan orang ini, lanjutnya, menawarkan pekerjaan di luar negeri dengan bantuan pengurusan paspor, memberangkatkan korban dengan visa dan dengan modus kunjungan atau wisata sambil bekerja dan membekali tiket pulang pergi
Sebagai ketua DPC SBMI Lumajang, dirinya berharap, bahwa Satgas TPPO yang dikomandani langsung oleh Kapolres Lumajang ini akan benar-benar maksimal dalam memberantas TPPO bermodus perekrutan dan pengiriman pekerja migran di wilayah hukum Lumajang, karena sudah banyak yang menjadi korban dan tidak sedikit pula yang menjadi pelaku TPPO.
"Dan untuk kasus ini, saya bersama jajaran pengurus DPC SBMI Lumajang akan sungguh-sungguh mengawal sampai tuntas," tukasnya. (Her)