×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan utama destop

Utama Mobile (SPACE)

Indeks Berita

Lemasco Menuntut Hak Besi Hibah Dari PT. Freeport yang Diduga di Gelapkan Sampai Pasuruan

Rabu, 02 Agustus 2023 | 17:52 WIB Last Updated 2023-08-02T22:55:43Z
Lemasco saat di wilayah Pasuruan, Jawa Timur.

Potretmedia.com - Lembaga Musyawarah Suku Comoro (Lemasco), merupakan lembaga adat suku di Papua, dengan didampingi kuasa hukumnya Fanny Elkamatindas, datang ke Pasuruan, Jawa Timur untuk mengambil haknya atas barang berupa besi yang sudah digelapkan oleh oknum PT. Freeport ke berbagai sejumlah daerah di Indonesia. 

Menurut investigasi Lemasco, diperkirakan ada 26 titik yang tersebar di sejumlah daerah di Indonesia, salah satunya di Kabupaten Pasuruan, saat mendatangi gudang yang diduga tempat penimbunan barang hasil penggelepan besi dari PT. Freeport.

Hal itu memang benar, karena ditemukan ratusan pipa dan alat bor yang diduga bekas milik PT. Freeport, Rabu (02/08/2023).

Gudang penimbunan yang diduga sebagai tempat penimbunan besi bekas PT. Freeport tersebut, berlokasi di Desa Ngerong, Kecamatan Gempol, Kabupaten Pasuruan. 

Memang benar ditemukan tumpukan pipa tebal kualitas terbaik serta mesin-mesin bekas pertambangan yang berjumlah ratusan terkumpul di gudang tersebut.

Fanny Elkamatindas SH, selalu kuasa hukum Lamasco, menjelaskan bahwa barang ini adalah pindahan dari Porong, dengan status titipan, pihaknya berani mau eksekusi besi disini karena sudah melalui Pengadilan Negeri Cibinong tahun 2017 lalu. 

"Sudah melalui Pengadilan Negeri Cibinong dan sudah ingkrah, yang mempunyai ketetapan hukum tetap, juga tentang mekanisme eksekusinya," ujarnya.

Sementara, Ketua Lemasco, Pholicarpus Awemena, menyampaikan bahwasanya dirinya mewakili masyarakat adat dari 5 Kampung di Papua khususnya suku Comoro, untuk menuntut haknya.

"Untuk mengambil besi punya kami yang sudah digelapkan oleh oknum PT. Freeport, karena Lemasco secara resmi mendapat hibah dari PT. Freeport secara langsung," bebernya.

Selain itu, Pholicarpus juga menambahkan, perjuangan dirinya sangat panjang dan melalui proses pengadilan dan dinyatakan menang di Pengadilan Negeri Cibinong.

"Tolong kami hanya menuntut hak saya, sebagian besi sudah kami temukan di Pasuruan, janganlah kami dipersulit untuk eksekusi besi milik kami sendiri, karena kami berjuang untuk kepentingan masyarakat Suku Comoro, yang sudah terdampak langsung oleh aktifitas PT. Freeport," keluhnya. (Saf/Muh)
×
Berita Terbaru Update
/* script Youtube Responsive */