Kondisi Mobil Toyota Kijang yang dikendarai, Mustofa (33) warga Kejayan Kabupaten Pasuruan. |
PotretMedia.com - Peristiwa naas yang menewaskan 2 korban jiwa, dimana kedua korban tersebut adalah pengendara motor roda dua yang melaju dari arah Malang-Surabaya. Tepatnya di Desa Sentul Kecamatan Purwodadi Kabupaten Pasuruan. Sopir Kijang kini di tetapkan sebagai tersangka.
Hal ini diungkapkan pasca penyidikan yang dilakukan Unit Laka Lantas Polres Pasuruan, dimana sebelumnya petugas telah melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) dan memeriksa beberapa saksi pada peristiwa tersebut.
"Sopir Toyota Kijang, Mustofa (33) warga asal Kejayan Kabupaten Pasuruan kini sudah ditetapkan tersangka," urai Kasatlantas Polres Pasuruan, AKP Yudhi Anugerah Putra. Senin (31/7/2023).
Tersangka dijerat dengan pasal 310 ayat 4 Undang-undang nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ) dengan ancaman maksimal enam tahun penjara.
Sopir Kijang dinilai kurang kehatian-hatian dalam mengemudi sehingga mengakibatkan terjadinya kecelakaan tersebut.
Diketahui bersama, insiden kecelakaan yang terjadi pada Rabu (26/7/2023) lalu. Tersangka telah menyalip bus dari sisi kiri, sehingga bersenggolan dengan bus dan keduanya terpental hingga pindah jalur.
Dijalur yang berlawanan, terdapat dua korban yang meninggal dunia yaitu, pengendara Honda Revo, Abdul Fatah (23) warga Kalipare Kabupaten Malang, dan pengendara Honda Beat, Fatmah Daniyah Hanum (21) warga Kejayan Kabupaten Pasuruan.
Selain itu, juga terdapat empat korban lainnya yang mengalami luka-luka. (Muh/Muh)